News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Dugaan Suap Kasus Narkoba, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dicopot

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.

Ia akan diperiksa terkait pengawasannya terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus suap Imayanti, istri terduga bandar Narkoba.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan jabatan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Armia Fahmi.

"Saya menarik saudara Kapolrestabes Medan untuk mendalami tanggung jawab dan kewenangan seorang Kapolrestabes," ujar Panca, Jumat (21/1/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Panca menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kombes Riko Sunarko tetap berjalan.

Jika terbukti menerima suap, Kombes Riko Sunarko akan segera disidangkan.

"Ini berproses lanjutannya kalau terbukti itu akan disidangkan. Itu sekarang kita lihat," jelas dia.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dicopot Terkait Dugaan Terima Uang dari Bandar Narkoba

Baca juga: Nakes Suntik Vaksin Kosong ke Murid SD di Medan, Wali Kota Bobby Nasution dan Kapolres Bereaksi

Kombes Pol Armia Fahmi (kanan) bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Irjen Pol RZ Panca Putra juga menjelaskan terkait progres pemeriksaan terdakwa Ricardo Siahaan yang menyeret nama Kapolrestabes Medan dalam kasus dugaan suap.

Menurut Panca, penarikan Kombes Riko Sunarko agar proses pemeriksaan berjalan obyektif dan transparan serta independen.

"Terkait pengawasan dan perannya selaku pimpinan Polrestabes Medan, pelaksanaan tugas sehari-hari, pimpinan sudah memberikan arahan agar ditunjuk pelaksana tugas hari ini dan terhitung hari ini, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi selaku pelaksana harian tugas Kapolrestabes Medan," ucapnya, Jumat, dilansir Kompas.com.

Ia menegaskan, dalam kasus ini ada tiga perkara, yakni penggelapan uang Rp 600 juta, narkotika, dan uang Rp 300 juta.

Ketiga perkara itu, kata Panca, berdasarkan kode etik profesi Polri, dan sudah disidangkan.

Baca juga: FAKTA Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot Usai Ejek Korban Pelecehan, Kapolres Boyolali Minta Maaf

Baca juga: Diperiksa Propam soal Dugaan Suap Narkoba, Ini Pengakuan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko

Kapolrestabes Medan Diperiksa

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Senin (17/1/2022).

Kombes Riko Sunarko diduga menggunakan uang suap Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor.

Dugaan ini terungkap di Pengadilan Negeri Medan, saat Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba memberikan keterangan.

Selain Riko, Propam Polda Sumut juga memeriksa Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, dan sejumlah orang yang diduga terlibat kasus dugaan suap.

Baca juga: Hakim Itong Protes Saat KPK Umumkan Dirinya Sebagai Tersangka Kasus Suap, Sebut Itu Omong Kosong

Baca juga: Kasus Suap Rp 1,3 M, KY Proses Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Itong yang Jadi Tersangka KPK

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Joas Feriko Panjaitan mengatakan, pemeriksaan terhadap Riko merupakan yang kali kedua.

Pemeriksaan ini terkait pemberitaan di media online mengenai dugaan suap berdasarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan.

"Sejauh ini, pemeriksaan telah dilakukan untuk semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal, sudah ditegakkan hukum," kata Joas, Selasa (18/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang disebut terima suap terkait kasus narkoba. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Diberitakan Tribun-Medan.com, kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara Ricardo Siahaan mewawancarai kliennya dalam persidangan.

Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta dan didakwa menguasai narkoba itu menyatakan, sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah anggota TNI AD.

Uang tersebut juga digunakan untuk membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan pers release.

Dalam pengakuan terdakwa, jumlah uang yang dipakai sebanyak Rp 75 juta, dari Rp 300 juta yang bersumber dari Imayani, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Baca juga: Geger Siswa SD di Medan Disuntik Vaksin Kosong, Pelakunya Terungkap, Seorang Dokter di Rumah Sakit

Baca juga: Viral Bocah SD di Medan Diduga Dapat Suntikan Vaksin Kosong, Wali Kota Bereaksi

Sementara itu, Kombes Riko Sunarko yang dikonfirmasi soal fakta persidangan ini membantah bahwa dia menggunakan uang suap untuk membeli motor hadiah anggota Kodam I/BB.

Dia beralasan, pemberian motor tidak ada hubungannya dengan uang suap.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso) (Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)

Berita lain terkait Kapolrestabes Medan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini