Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh melalui Kasat Reskrim IPTU Kieffer Malonda kepada sejumlah wartawan membenarkan pelaku sudah diamankan di Polres Kepulauan Sangihe untuk proses hukum lebih lanjut.
"Motifnya keterangan awal dari pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras dan sempat ditegur istrinya namun tidak diindahkan justru melakukan KDRT.
Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses hukum lebih lanjut, istrinya yang memposting kejadian itu juga sudah melapor di KSPKT Polres Sangihe," jelas Malonda.
Menurut Kasat Malonda kasus ini sementara dalam penyelidikan dan memastikan akan terus berproses.
Pelaku bakal dijerat UU perlindungan anak nomor 2 Tahun 2003.
Namun untuk penetapan pasal akurat akan diterapkan setelah proses penyelidikan.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Respons Polda Sulut terkait KDRT di Sangihe yang Viral
(TribunManado.co.id/Andreas Ruauw)
Berita lainnya seputar kasus KDRT.