Korban memperkirakan rekan pelaku berkisar 4-5 orang lebih.
Mereka langsung memukuli korban dengan tangan kosong.
Baca juga: Total 9 Orang, Pelaku yang Terlibat Penganiayaan Prajurit TNI AD hingga Tewas di Pluit Diringkus
Setelah puas menganiaya korban, AL dan rekannya pergi begitu saja meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuhnya.
"Sempat dirawat satu hari di rumah sakit," kata Roni.
Roni pun heran dengan tindakan AL tersebut. Menurutnya tidak pernah ada masalah antara dia dan pelaku.
Baik pada masa sekolah maupun setelah lulus SMA.
"Mungkin dia tidak senang dipanggil nama di hadapan temannya, padahal saya sama dia seumuran," kata Roni.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Roni berharap aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku.
Pasalnya, hanya satu orang ditetapkan tersangka sebelum akhirnya proses penyidikan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Yang melakukan penganiayaan itu lebih dari satu orang, tetapi hanya AL yang dijadikan tersangka," kata Roni.
Baca juga: Gara-gara Kayu Jati, Pria Paruh Baya di Ponorogo Tega Aniaya Ibunya hingga Patah Tulang
Roni menjelaskan dirinya sudah meminta peninjauan kembali kepada penyidik saat membuat BAP.
Namun aparat kepolisian berdalih tidak bisa menetapkan tersangka lain karena minim saksi di tempat kejadian.
"Selain tidak ada saksi, tangga menuju kafe tempat saya dikeroyok itu tidak tersorot CCTV," kata Roni.