TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tak sengaja bakar teman yang melerai perkelahian hingga tewas, Imam Syahputra Alias Imam, warga Medan, Sumatera Utara dituntut 17 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serli Dwi Warmi menilai Imam terbukti bersalah dengan sengaja menimbulkan kebakaran hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imam Syahputra Alias Imam, dengan pidana penjara selama 17 Tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1/2022).
Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Irsan Hamdani meninggal dunia, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Hari Ini
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 KE 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," urai JPU.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU membeberkan perkara ini berawal karena persiteruan judi tembak ikan.
Kejadian tersebut berawal pada Minggu, (5/11/2021), sekira pukul 15.30 WIB, ketika saksi Heri Kiswanto sedang bermain tembak ikan di Belakang Kantor Lurah, Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.
Saat itu, Heri melihat terdakwa sedang marah-marah kepada saksi Edy Syah Putra Alias Buyung, yang merupakan penjaga di tempat permainan tembak ikan.
"Disebabkan koin/Argo mesin milik terdakwa hilang sebanyak 2 buah, lalu antara saksi Edy dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya dipisahkan oleh warga setempat dan terdakwa pergi keluar dari tempat tersebut," urai JPU
Selanjutnya Edy pun menghubungi Tohir (Daftar Pencarian Orang) dan menceritakan kejadian tersebut.
Tidak lama kemudian Tohir datang ke tempat permainan judi tersebut dan bertemu dengan Edy.
Baca juga: 2 Anggota Polisi di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, 9 Lainnya Dituntut Seumur Hidup
"Lalu Tohir mencari terdakwa, namun pada saat itu terdakwa sudah keluar dari tempat permainan dindong tersebut. Selanjutnya Tohir keluar dari tempat permaian judi tersebut dan bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu terdakwa sudah memegang 1 botol besar Aqua yang berisi bensin dan mancis," beber JPU.
Lalu, antara Tohir dan terdakwa pun terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya saksi Dedek Hermawan melihat korban Irsan Hamdani yang pada saat itu berada di lokasi tersebut, berusaha melerai pertengkaran dengan cara menahan dan memeluk terdakwa yang telah memegang bensin.
Baca juga: Hakim Tipikor Beberkan Dasar Vonis Nihil untuk Heru Hidayat Padahal Dituntut Mati oleh Jaksa
"Lalu antara Tohir dan terdakwa terjadi rebutan botol aqua tersebut hingga akhirnya bensin yang berada di dalam botol aqua tersebut tumpah dan mengenai korban Irsan Hamdani, Tohir dan terdakwa. Lalu terdakwa yang ketika itu sedang memegang mancis di tangan, sempat menyalakan mancis tersebut hingga api menyambar dan mengenai korban Irsan Hamdani, Tohir dan terdakwa," kata JPU.
Akibatnya, korban pun meninggal dunia karena mengalami luka bakar di beberapa titik.
(Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KAWAN Terbakar saat Melerai Pertengkaran hingga Akhirnya Tewas, Imam Dituntut 17 Tahun Bui