TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan barang bukti tindak pidana hasil sitaan sepanjang tahun 2020-2021.
Barang bukti tersebut diketahui menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.
Pemusnahan sendiri dilakukan di PT Desa Air Cargo Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Polri Klaim Berhasil Amankan Barang Bukti Kasus Narkoba Senilai Rp88 Triliun
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavianus Sitanggang mengatakan, barang bukti itu terdiri dari kosmetik sekitar 264.00 pcs, rokok ilegal dengan berbagai merek sebanyak 13.430 atau 234.080 batang, dan 108 botol miras serta 432 kaleng bir.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara memasuki barang ke incenarator dan yang mengandung B3 langsung ke mesin shred press facilty," ungkap Polin.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut adalah barang yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Batam yang telah berkekuatan hukum tetap periode.
"Jadi karena sudah ada putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka dilakukan pemusnahan," katanya lagi.
Pemusnahan barang sitaan itu sendiri sudah sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.
Baca juga: Tarif Parkir di Batam Akan Naik 100 Persen: Ini Besarannya
"Total estimasi barang sekitar 42 ton. Kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp 6 miliar," ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut Kajari Batam didampingi Kasi PB3R Pramono Budi Santoso, Kasipidum Amanda, Kasi Tindak Pidana Khusus Hendarsyah Yusuf Permana, Kepala Seksi Intelijen Wahyu Oktaviandi dan Kasubbag pembinaan Sabar Gunawan.
Turut dihadiri pula oleh Dinas Lingkungan Hidup Batam, BPOM Batam dan Bea Cukai Batam serta tuan rumah PT Desa Air Cargo. (ichwannurfadillah)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kejaksaan Negeri Batam Musnahkan 42 Ton Barang Bukti Tindak Pidana, Kerugian Negara Rp 6 M