News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Berisi 27 Orang, Polisi Diadang Warga saat Proses Evakuasi

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat Terbit Peranginangin (kiri) dan temuan penjara di rumahnya (kanan). BNN Kabupaten Langkat memastikan bahwa penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat ilegal.

Setelah bekerja, kata Anis, para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Bupati Langkat.

"Mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel setelah bekerja agar tidak punya akses kemana-mana," ungkapnya.

Baca juga: Temuan Polisi, Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Kerja Tak Dibayar di Pabrik Kelapa Sawit

Baca juga: Mabes Polri: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Ilegal!

Dilansir Tribun-Medan.com, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, berujar saat menggeledah rumah Terbit Rencana Peranginangin, empat orang pria sedang ditahan dalam kerangkeng besi.

Kondisi mereka memprihatinkan, ada yang luka-luka dan tak sadarkan diri, karena diduga masih dalam pengaruh narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tahanan itu baru ditahan selama dua hari.

Mereka disebut sedang menjalani rehabilitasi di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin yang sudah beroperasi selama 10 tahun.

Sementara itu, para tahanan lainnya sedang dipekerjakan di kebun sawit milik Bupati Langkat yang kena operasi tangkap tangan KPK itu.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Satia) (Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)

Berita lain terkait Penjara di Rumah Bupati Langkat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini