TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tengah dihebohkan dengan dugaan perbudakan modern.
Hal ini berawal ditemukan kerangkeng manusia di pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Penemuan kerangkeng manusia kemudian mencuri perhatian berbagai pihak lantaran dinilai melanggar hak asasi manusia.
Termasuk dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Mantan ketua PSSI ini mengaku belum tahu perihal adanya kerangkeng khusus di kediaman pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Ketika dimintai tanggapannya, orang nomor satu di Pemprov Sumut itu terkejut lantaran tak percaya.
Baca juga: FAKTA Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Tak Berizin, Ada Orang Babak Belur di Dalamnya
"Untuk apa di rumahnya ada kerangkeng?" ucap Edy Rahmayadi, Senin (24/1/2022).
Mantan Pangkostrad itu mengaku akan mengecek terlebih dahulu.
Menurutnya, kerangkeng atau penjara di Indonesia hanya bisa dikelola oleh aparatur penegak hukum, bukan disiapkan orang pribadi.
"Saya cek dulu. Yang pastinya, kalau itu untuk menghakimi orang kan nggak boleh. Penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, tak boleh menahan orang di kerangkeng, itu yang sah ya, apalagi di rumah ada kerangkeng," sebutnya.
Edy pun bercerita dahulu ketika awal dirinya aktif berdinas di militer, di setiap satuan memang dipersiapkan kerangkeng atau penjara.
Namun kini tempat tersebut hanya ada di satuan Polisi Militer.
"Dulu zaman saya kapten, masing masing satuan, punya penjara satuan. Sekarang nggak boleh itu, adanya hanya di POM," ungkapnya.
Fakta-fakta kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif