TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Selama ini Pemkot Denpasar melalui tim yustisi Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak masker.
Sidak masker ini menyasar beberapa lokasi dengan tingkat mobilitas penduduknya yang padat.
Sidak bertujuan mengingatkan dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan, utamanya pemakaian masker.
Ironisnya, tak hanya masyarakat saja yang ditemukan melanggar prokes. Namun ada juga petugas dari instansi pemerintahan yang terjaring razia masker.
Seperti pada sidak yang digelar di Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan Panjer Denpasar, Senin (24/1) pagi.
Sebanyak 9 orang petugas dari PUPR Kota Denpasar terjaring razia masker. Rombongan yang naik truk warna kuning dengan pelat nomor kendaraan berwarna merah serta berisi tulisan PUPR Kota Denpasar dihentikan oleh Satpol PP.
Semua penumpang yang tidak menggunakan masker diminta turun oleh petugas. Saat ditertibkan beberapa petugas tersebut juga cengar-cengir.
Mereka lalu didata dan diberikan peringatan berupa push up 10 kali. Oleh petugas mereka diancam jika mengulangi perbuatannya lagi akan disanksi denda Rp 100 ribu serta dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar.
“Kami berikan peringatan terlebih dahulu dan dihukum push up. Kalau melanggar lagi, kami akan denda dan adukan ke PUPR langsung,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.
Pihaknya pun sangat menyesalkan hal ini karena petugas dari instansi pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Tetapi mereka malah melakukan pelanggaran.
“Dalam hal ini kami menegakkan aturan. Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, harus dibina dan ditindak,” katanya.
Sementara itu, dalam sidak ini terjaring 37 orang pelanggar, termasuk petugas dari Dinas PUPR tersebut. Dari jumlah tersebut, 36 orang diberi peringatan dan hukuman seperti push up, hingga menghafalkan Pancasila. Dan satu orang pelanggar didenda Rp 100 ribu.
Sudarsana mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena,” katanya.
Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai Pergub Bali No 46 dan Perwali No 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukkan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Pemkot Denpasar melakukan langkah antisipasi meluasnya penularan Covid-19.
Satgas Covid-19 Kota Denpasar kini akan langsung menjemput pasien Isolasi Mandiri (Isoman) untuk dirujuk ke Isolasi Terpusat (Isoter).
Juru Bicara Satgas Covid-19 di Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Denpasar untuk mendukung wajib isoter sebagai upaya memutus penularan Covid-19 di Kota Denpasar.
“Dengan cara yang humanis dan persuasif kami langsung proses penjemputan masyarakat yang yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala atau gejala ringan atau yang sedang isoman langsung dirujuk menuju lokasi isoter yang sudah disiapkan,” kata Dewa Rai.
Optimalisasi isolasi terpusat merupakan tindakan berkelanjutan untuk mencegah lonjakan kasus.
Terlebih lagi saat ini untuk mengantisipasi penularan Varian Omicron.
"Intinya kami ingin mengendalikan kasus sejak awal sehingga tidak meledak dan sampai menghentikan kegiatan perekonomian masyarakat lagi yang sudah mulai pulih. Jika kasus terkendali ekonomi tentu akan tetap bergerak," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar ini.
Kasus Covid-19 yang mulai menunjukan tren peningkatan sejak beberapa hari terakhir disikapi oleh Pemkot Denpasar. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, pihaknya sudah merancang 6 langkah strategis mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Enam langkah itu mulai dari peningkatan kapasitas 3T (tracing, testing, treatment), mengencangkan pelaksanaan vaksinasi termasuk booster, mewajibkan penerapan aplikasi Peduli Lindungi, menyiapkan Isolasi Terpusat (Isoter), Optimalisasi Rumah Sakit Rujukan mulai dari ketersediaan Bad, Oksigen dan Obat obatan, dan mengencarkan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi (5M) hingga pemberian bantuan Sembako bagi masyarakat Kota Denpasar yang terkonfirmasi Covid-19. (sup)
Baca juga: Fajar Sembunyikan Sabu 1 Kg di Balik Semak, Mau Diedarkan di Bali