TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Meski petunjuk teknis dari pusat terkait penghapusan pegawai atau tenaga honorer sebagaimana PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) belum diterima daerah, beberapa kepala daerah telah mempersiapkan diri.
Tribunjateng.com melakukan penelusuran terkait rencana penghapusan honorer ini, di Provinsi Jateng, Kota Semarang, Kendal, Pati, Kudus, Blora dan lain-lain.
Dan yang tak kalah penting bagaimana nasib ribuan honorer di Jateng yang ada di berbagai instansi.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyambut baik rencana penghapusan pegawai honorer oleh pemerintah pusat.
Terhitung mulai tahun 2023 tak ada honorer di instansi pemerintah. Hanya ada PNS dan PPPK.
Menurut Dico, jika hal itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, maka Pemda Kendal akan menyesuaikan segera dengan kondisi dan kebutuhan di Kabupaten Kendal.
Saat ini Pemkab Kendal masih kekurangan pegawai untuk menjalankan roda pemerintahan. Utamanya di instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga masih membutuhkan tenaga pegawai untuk melangsungkan pemerintahan agar lebih optimal.
"Kalau jumlah pegawai honorer di Kendal ada ratusan. Saat ini, dinas-dinas juga masih kekurangan pegawai. Namun, apabila ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, akan kami sesuaikan dengan kebutuhan di Kendal," terangnya, Senin (24/1).
Memang belum ada surat resmi dari pemerintah pusat terkait rencana penghapusan tenaga honorer ini.
Nantinya, pegawai honorer yang ada dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN. Atau menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tunggu Instruksi
Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Putut Winarno mengatakan, Pemkab Kudus masih menunggu instruksi pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu instruksi dari pusat," ujar Putut Winarno.
Dikatakannya, di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus terdapat 107 pegawai honorer daerah (PHD). Mereka terdiri atas tenaga administrasi dan tenaga operasional.
Jika memang honorer dihapus sampau tenggat 2023 sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018, pihaknya tidak bisa berbuat banyak selain harus menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Di antara solusi ketika kebijakan itu dilaksanakan, maka para tenaga honorer bisa mendaftar dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selama ini, untuk gaji para pegawai honorer menjadi tanggung jawab Pemda, masuk dalam anggaran belanja pegawai.
Alasan pemerintah pusat menghapus honorer lantaran status mereka bukan PNS maupun PPPK.
Akhirnya, dalam perekrutan ada sebagian tidak akuntabel. Perekrutannya pun tanpa harus mengantongi izin dari pemerintah pusat. Gajinya menyesuaikan dengan alokasi anggaran di satuan kerja. (sam/goz/afn/kim/bud)