Dikutip dari Kompas.com, kerangkeng manusia yang disebut Terbit sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba, tidak memenuhi kriteria.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono.
Dirinya mengungkapkan begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Dugaan Perbudakan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Sulistyo mencontohkan, persyaratan yang wajib dipenuhi anara lain, aspek perizinan, pemilik, lokasi, dan pengelola tempat rehabilitasi itu.
"BNN menyatakan tempat tersebut itu bukan tempat rehab serta ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materil," jelasnya, Selasa (25/1/2022).
Kemudian ia menjelaskan, apabila memang para penghuni kerangkeng ini merupakan pecandu narkoba maka harus ditangani sesuai kondisi kesehatannya.
"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," kata Sulistyo.
Pernah Ajukan Izin
Lalu terkait perizinan kerangkeng manusia ini, Terbit memang sempat mengajukan permohonan sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba seperti dikutip dari Tribunnews.
Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati.
Bahkan pihak BNN Kabupaten Langkat pernah melakukan survei ke lokasi pada tahun 2017.
"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati, Selasa (25/1/2022).
Hanya saja setelah beberapa pertemuan diadakan, Cana yang diwakili adiknya bernama Sri Bana tak juga melengkapi berkas untuk izin lokasi rehabilitasi tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Penjara Manusia, Ada Pula Orangutan dan Hewan Dilindungi Lainnya di Rumah Bupati Langkat
Sehingga Rosmiyati menyebut kerangkeng manusia yang diklaim digunakan sebagai tempat rehabilitasi ini tidak layak digunakan karena tidak memiliki izin.