News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Bupati Langkat Klaim Kerangkeng Manusia Tempat Pembinaan Pecandu Narkoba, BNN: Tak Penuhi Kriteria

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, kerangkeng manusia yang disebut Terbit sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba, tidak memenuhi kriteria.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono.

Dirinya mengungkapkan begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Dugaan Perbudakan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Sulistyo mencontohkan, persyaratan yang wajib dipenuhi anara lain, aspek perizinan, pemilik, lokasi, dan pengelola tempat rehabilitasi itu.

"BNN menyatakan tempat tersebut itu bukan tempat rehab serta ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materil," jelasnya, Selasa (25/1/2022).

Kemudian ia menjelaskan, apabila memang para penghuni kerangkeng ini merupakan pecandu narkoba maka harus ditangani sesuai kondisi kesehatannya.

"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," kata Sulistyo.

Pernah Ajukan Izin

Lalu terkait perizinan kerangkeng manusia ini, Terbit memang sempat mengajukan permohonan sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba seperti dikutip dari Tribunnews.

Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati.

Bahkan pihak BNN Kabupaten Langkat pernah melakukan survei ke lokasi pada tahun 2017.

"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati, Selasa (25/1/2022).

Hanya saja setelah beberapa pertemuan diadakan, Cana yang diwakili adiknya bernama Sri Bana tak juga melengkapi berkas untuk izin lokasi rehabilitasi tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Penjara Manusia, Ada Pula Orangutan dan Hewan Dilindungi Lainnya di Rumah Bupati Langkat

Sehingga Rosmiyati menyebut kerangkeng manusia yang diklaim digunakan sebagai tempat rehabilitasi ini tidak layak digunakan karena tidak memiliki izin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini