TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - MA, sopir truk maut di Balikpapan Kalimantan Timur akan mendapat hukuman tambahan karena memalsukan SIM.
A memanipulasi Surat Izin Mengemudi dari A menjadi B2.
"Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan hal tersebut terkuak saat pihaknya tengah mendalami tersangka.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Depan Kantor Wali Kota Jaksel Disebabkan Pengemudi Mercy Alami Epilepsi
"Jadi ada temuan baru bahwa setelah kita melakukan pendalaman terhadap tersangka. Kita coba melihat secara fisik SIM yang dimiliki oleh yang bersangkutan," ungkap Thirdy, Rabu (26/1/2022).
Pihaknya kemudian meneliti Surat Izin Mengemudi yang dimiliki MA, menemukan kejanggalan yang memuat golongan SIM yang bertuliskan B2.
Baca juga: Kasim Mengalami Lumpuh Sejak Insiden Kecelakaan Kerja, Kini Bisa Berobat Setelah Dapat Bantuan
Kata Thirdy, berdasarkan pengakuan tersangka, MA mengubah golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2.
"Dia menempel sendiri, itu pengakuan tersangka.
Setelah dikupas, ditempel dengan tulisan B2," bebernya.
Tak berhenti disitu, nomor registrasi SIM milik MA kemudian dipastikan melalui database yang berada di Satpas Polresta Balikpapan.
Baca juga: Kabar Baru Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding
Secara asli, milik MA tertulis golongan A.
"Jadi kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri bahwa pelaku ini akan kita kenakan dengan Pasal 263 KUHP," pungkasnya. (Mohammad Zein Rahmatullah )
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tersangka Laka Beruntun di Rapak Balikpapan Palsukan SIM, Polisi Beber Modus Operandi