TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya seorang wanita pria (waria) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akhirnya terungkap.
Korban berinisial MY (25) menjadi korban malpraktik.
Sementara pelakunya berjumlah 3 orang yang memiliki peran berbeda-beda.
Ketiganya merupakan pengelola salon kecantikan.
Identitas mereka HP (54), SY (46), dan HD (47).
Baca juga: DJ Indah Cleo Tewas Terbakar dalam Bentrokan di Sorong, Polda Papua Sebut Jenazahnya Hangus
Kronologi kejadian
Dihimpun dari TribunKaltim.com, kejadian ini bermula saat jasad korban ditemukan di salon para pelaku.
Lokasinya berada di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Sabtu (22/1/2022).
Terdapat luka melepuh kemerahan di dada sebelah kanan korban
Di sekitar lokasi temuan jenazah MY, didapati botol berisi bahan kimia berupa silikon.
Setelahnya, pihak kepolisian lantas meminta keterangan pemilik salon, yakni tersangka SY.
Berdasarkan keterangannya, kepolisian mengetahui bahwa korban merupakan salah satu karyawan SY dan sudah bekerja di salon miliknya setidaknya sepekan terakhir.
Baca juga: FAKTA Sopir dan Kernet Angkot Rudapaksa Penumpang, Korban Dikira Sudah Tewas Lalu Dibuang ke Sungai
Polisi amankan 3 orang
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang setelah melakukan pendalaman.
Ketiganya berhasil diringkus meski salah satunya sempat melarikan diri ke kawasan Samboja, Kabupaten Kukar, beberapa jam usai kejadian.
"Termasuk juga beberapa barang bukti yang sudah kita sita juga dari pelaku," urai Thirdy, dikutip dari TribunKaltim.com, Kamis (27/1/2022).
Adapun peran pelaku HP yang menyuntik silikon terhadap korban; pelaku SY selaku pemilik salon, dan HD selalu penyedia bahan-bahan kimia tersebut.
Korban disuntik 46 kali
Thirdy menyebut berdasarkan keterangan pelaku, korban MY sebelum meninggal sempat mendapatkan 46 kali suntikan silikon.
"Saat ditanya, pelaku mengatakan bahwa sebelum korban meninggal dunia, ia sedang melakukan suntik payudara dengan menggunakan silikon yang dilakukan oleh HP," ucapnya.
Dimana penyuntikan tersebut dilakukan sebanyak dua fase.
Pertama, dilakukan pada tanggal 17 Januari 2022 dengan dosis 3 mililiter sebanyak 40 suntikan.
Baca juga: Warga Aceh Ini Tewas di Tangan Suaminya: Pelaku Kesal Lihat Korban Bermain Ponsel Tengah Malam
"Kedua, di tanggal 21 Januari 2022 sebanyak 6 kali dengan ukuran 3 mililiter. Disitu korban langsung merasa panas dan melepuh di dada sebelah kanan," urai Thirdy.
Kemudian oleh tersangka SY yang merupakan pemilik salon sekaligus atasan korban, berperan membantu mengisikan silicon ke dalam suntikan sebanyak 5 kali.
Polisi sudah menetapkan 3 pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka dijerat Pasal 197 dan Pasal 198 jo. Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)