TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Polisi berhasil menangkap 2 terduga pelaku kasus pembacokan terhadap KR (27) dalam bentrok di tempat hiburan malam Double O Club Sorong.
Tim gabungan Resmob Polres Sorong Kota dan Dit Reskrimum Polda Papua Barat mengangkap keduanya, Kamis (27/1/2022), pukul 04.00 WIT.
"Dua orang itu ditangkap sekira pukul 04.00 WIT, di Jalan Arfak Kampung Baru," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi kepada sejumlah awak media, Kamis (27/1/2022).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun.
"Mereka ditangkap karena merupakan pelaku dari pembunuhan dan pengeroyokan terhadap KR yang terjadi di kompleks tempat hiburan malam (THM) Double O Sorong," ungkapnya.
Baca juga: DJ Indah Cleo yang Tewas Saat Bentrokan di Sorong Sempat Mengirim Pesan Terakhir kepada sang Adik
Adam berujar, penangkapan tersebut juga sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/61/I/2022/Polres Sorong Kota, pada 25 Januari 2022.
Adapun laporan polisi berkaitan dengan pembunuhan dan pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Rumusan Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP.
Terkait barang bukti (BB), untuk sementara pihaknya telah mengamankan sebuah buah parang atau senjata tajam.
"BB itu kalau dalam bahasa Pelauw disebut parang caka lele yang dipakai oleh tersangka M," ungkap Adam.
"Saat ini Polres Sorong Kota diback-up Polda Papua Barat, akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan satu orang meninggal dunia."
Polisi juga akan terus mengejar pelaku pembakaran Double O Club yang menewaskan 17 orang. (Tribun Papua Barat/Astini Mega Sari)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Pembacokan yang Tewaskan 1 Orang di Kompleks Double O Sorong