TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (25/1/2022).
Sri Wahyumi terbukti menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2019.
Dengan adanya vonis tersebut, Sri Wahyumi harus kembali meringkuk dan merasakan dinginnya jeruji besi.
Sebab sebelumnya, Sri Wahyumi telah dipenjara karena terbukti menerima suap selama dua tahun.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi ke Pengadilan
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
Ia baru dibebaskan pada April 2021 setelah mendekam di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
Kini, belum ada setahun pasca-kebebasannya, mantan bupati yang dikenal kontroversial ini kembali dibui.
Lantas, seperti apa sosok Sri Wahyumi Maria Manalip?
Berikut profil Sri Wahyumi Maria Manalip serta kasus yang pernah menjeratnya, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Sosok Sri Wahyumi Maria Manalip
Sri Wahyumi Maria Manalip lahir di Talaud, 8 Mei 1977.
Ia merupakan anak dari pasangan Jutrianto Manalip dan Kasih Talengkara.
Sri Wahyumi merupakan lulusan Sarjana Ekonomi yang memilih dunia politik sebagai kariernya.
Ia pun terpilih menjadi Bupati Kepulauan Talaud setelah mengikuti Pilkada 2013.
Selain dikenal sebagai bupati, Sri Wahyumi juga merupakan istri seorang hakim di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede.