News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Wahyumi, Eks Bupati Talaud Ini Kembali Masuk Bui, Berikut Rekam Jejaknya

Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan

Dipecat PDIP karena Jarang Hadir Rapat

Dikutip dari Grid ID, Sri Wahyumi menang Pilkada 2013 dengan dukungan Partai Gerindra, namun ia lalu bergabung dengan PDIP.

Di partai banteng ini, Sri Wahyumi menjadi Ketua DPC PDIP Talaud.

Tapi hubungannya dengan PDIP memburuk karena Sri Wahyumi jarang menghadiri rapat partai.

Ia bahkan tak hadir dalam rapat koordinasi bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPD PDIP Sulut Elly Dondokambey pun marah dan memecat Sri Wahyumi.

Setelah itu, ia kembali mencalonkan diri sebagai calon independen dalam Pilkada 2018.

Namun, ia kalah dalam Pilkada itu.

Baca juga: Emosi Tak Stabil, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Tak Dihadirkan KPK Saat Konpers Penetapan Tersangka

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi

Berseteru dengan Mendagri

Pada Juli 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pernah berseteru dengan Sri Wahyumi karena nekat memecat lebih dari 300 pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatan mereka.

Tindakan ini melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang mutasi setelah Pilkada.

Tak cuma itu, Sri Wahyumi juga meninggalkan pekerjaannya selama 11 hari setelah kekalahan di Pilkada 2018.

Sebelumnya, ia pernah pula dinonaktifkan dari jabatannya karena kedapatan jalan-jalan keluar negeri.

Mendagri menonaktifkan Sri Wahyumi selama 3 bulan sejak 12 Januari 2018.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini