TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Tiga remaja di Magelang harus berurusan dengan polisi karena menganiaya pengemudi ojol.
Terlebih penganiayaan itu dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Ketiga remaja itu kini sudah ditangkap polisi, namun ada satu orang yang masih berusia 16 tahun.
Mereka adalah AR (19) asal Cacaban Kota Magelang, AS (18) asal Payaman Kabupaten Magelang dan seorang remaja usia 16 tahun asal Kota Magelang.
Baca juga: Kepergok Warga, Maling Motor di Cakung Babak Belur Diamuk dan Hampir Ditelanjangi
Kejadian pengeroyokan pada pengemudi ojek online (ojol) itu terjadi di Jalan Raya Bandongan – Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu (23/1/2022) dini hari.
Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Sri Wigiyanti mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat pengemudi ojol bernama Jena Indriyanto (30), asal Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, hendak pulang ke rumahnya usai mengantar pesanan.
Saat korban melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Bandongan – Kaliangkrik, tepatnya di Desa Tonoboyo, Kecamatan Bandongan, tiba-tiba ia dilempar kerikil oleh segerombolan remaja yang berada di tepi jalan.
“Kemudian korban berputar arah menghampiri gerombolan tersebut, dan menanyakan 'ada apa, mas?', tidak ada jawaban justru korban langsung dikeroyok oleh segerombolan remaja tersebut,” kata Yanti, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Hendak Ditabrak, Polisi di Tangerang Duel dengan Maling Motor hingga Lepaskan Tembakan
Baca juga: Remaja Disabilitas di Caringin Diduga Dirudapaksa Driver Ojol, Bajunya Berantakan dan Terus Menangis
Yanti melanjutkan, ketika korban hendak pergi menyelamatkan diri, ia sekilas melihat ada salah satu pelaku pengeroyokan yang mengeluarkan senjata tajam, lalu korban berlari meninggalkan lokasi dan sepeda motornya.
Menerima laporan tersebut, aparat Polres Magelang Kota segera menindaklanjuti hingga ketiga pemuda diringkus pada Minggu (23/1/2022) siang saat hendak pulang ke rumah masing-masing.
Ketiga pemuda itu saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres setempat untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Seorang Pria di Magelang Kena Bacok di Kepala Akibat di Aniaya 3 Orang: Diduga Karena Motif Asmara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Satu tersangka lain masih menjalani proses penyidikan, karena usianya di bawah umur,” pungkas Yanti.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 3 unit sepeda motor, kaleng bekas cat, helm ojol, jaket hijau ojol, dan papan kayu.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tanpa Alasan Jelas Tiga Remaja Aniaya Ojol di Magelang, Dilempari Kerikil Lalu Dikeroyok,