News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Korban Tewas di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Lebih dari 1 Orang, LPSK Temukan Kejanggalan

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat Terbit Peranginangin (kiri) dan temuan penjara di rumahnya (kanan). Pernah ada korban meninggal saat mendekam di dalam kerangkeng milik Bupati Langkat.

TRIBUNNEWS.COM - Pernah ada korban meninggal saat mendekam di dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Paranginangin.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu.

Ia mengatakan, informasi ini berdasarkan aduan warga Langkat yang seorang keluarganya menjadi korban meninggal di kerangkeng manusia itu.

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," katanya saat menggelar konferensi Pers, Sabtu (29/1/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Togi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 2019 lalu.

Baca juga: Fakta di Sel Milik Eks Bupati Langkat Mulai Terkuak, Ada yang Meninggal Saat di Dalam Kerangkeng

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Langkat dan Perusahaan Terbit Rencana Perangin-angin

Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.

"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung."

"Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit."

"Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," terangnya.

Korban Meninggal Lebih dari Satu Orang

Berdasarkan penyelidikan sementara, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menyebut, mereka menemukan lebih dari satu orang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan.

Temuan itu dipastikan ada dan sudah dilaporkan.

Dia menyebut meninggalnya para tahanan karena mendapat penganiayaan selama ditahan di kerangkeng milik Terbit.

Baca juga: LPSK Wawancarai 3 Orang yang Dikurung Bupati Langkat Terbit Rencana, Ini Temuannya

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Langkat dan Perusahaan sang Anak, Sita Uang dan Dokumen Perusahaan

Penganiayaan diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa."

"Sehingga memang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," ujarnya, Sabtu, diberitakan Tribun-Medan.com.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat sidak ke kerangkeng besi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di halaman belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). (Tribun Medan)

Choirul mengatakan, Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serupa dan menemukan adanya korban lain.

Sehingga, diduga jumlah korban akan terus bertambah.

Keluarga Diminta Tanda Tangan Surat Perjanjian

Pihak keluarga ternyata juga diminta menandatangani surat perjanjian.

Satu di antara poin dalam surat perjanjian itu, yakni keluarga tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan sakit atau meninggal dunia.

Baca juga: Disebut Tempat Rehabilitasi, Komnas HAM akan Cek Situasi Kerangkeng Besi di Rumah Bupati Langkat

Baca juga: Tujuh Satwa Liar Dilindungi Dievakuasi dari Rumah Pribadi Bupati Langkat Non Aktif

Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.

"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih."

"Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," ucapnya, dilansir Tribun-Medan.com.

Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022) (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Para Tahanan Dibatasi Aksesnya

Sementara itu, para tahanan disebut hilang kebebasan, dieksploitasi untuk bekerja di pabrik olahan sawit tanpa mendapat gaji.

Mereka ditahan dalam kerangkeng itu dengan waktu bervariasi dengan standar 1,5 tahun hingga 4 tahun.

"Informasi lainnya bahwa mereka dibatasi aksesnya. Termasuk warga tak bisa membesuk mereka dalam waktu tertentu 6 bulan atau 3 bulan pertama tak bisa diakses keluarga," kata Edwin, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu.

Ia menambahkan, mereka juga tidak bisa beribadah sebagaimana wajarnya.

"Kami lihat ada sajadah tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh. Shalat ied, tak boleh."

"Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," beber dia.

Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang Pembelian Mini Cooper Bupati Langkat ke Anaknya yang Ultah ke-17

Baca juga: Respons Firli Bahuri Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Biar Polri yang Tindaklanjuti

Menurutnya, proses yang terjadi itu bagi LPSK ganjil dan cenderung merupakan bentuk tidak pidana perdagangan orang.

Sebab, ada penyekapan, eksploitasi karena bekerja tanpa gaji, dan itu patut jadi perhatian kepolisian untuk mendalaminya.

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Sebagai informasi, Bupati Langkat, Terbit Rencana Paranginangin, saat ini berstatus tersangka.

Terbit ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Dalam perkembangan pengusutan kasus ini, petugas menemukan kerangkeng manusia.

Dari hasil penyelidikan sementara polisi, para remaja nakal dan pecandu narkoba yang mengikuti program di rumah Terbit Peranginangin dipekerjakan dengan dalih sebagai salah satu bentuk pembinaan.

Polisi pun membenarkan laporan Migrant Care yang menyatakan penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat dipekerjakan tanpa mendapat gaji di pabrik kelapa sawit milik Terbit.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution/Fredy Santoso) (Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)

Berita lain terkait Penjara di Rumah Bupati Langkat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini