TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Oknum Brimob Polda Maluku berinisial Brigpol AB ditangkap ketika hendak melarikan diri di Pelabuhan Kecil, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (29/1/2022) sore.
Brigpol AB ditangkap atas kasus penembakan terhadap warga di Gunung Botak, Maluku hingga menyebabkan seorang penambang emas tewas.
Pelaku tercatat sebagai anggota Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea.
Setelah ditangkap, Brigpol AB langsung dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Maluku
"Pelaku sudah diamankan, dan sedang dibawa ke Ambon untuk diproses hukum. Polda tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu.
Diketahui aksi penembakan terjadi, Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 15.00 WIT.
Baca juga: Oknum Brimob Pelaku Penembakan Warga di Tambang Emas Gunung Botak Diringkus Saat Hendak Kabur
Korban tewas dalam kejadian ini bernama Made Nurlatu (49).
"Terjadi kesalahpahaman antarwarga, kemudian datang Brigpol AB, anggota Kompi III Pelopor Yon A Namlea, kemudian mengeluarkan tembakan sehingga mengenai seorang warga mengakibatkan warga tersebut meninggal dunia. Korban bernama M Nurlatu," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Sabtu malam.
Peristiwa penembakan terjadi setelah Brigpol AB terlibat percekcokan dengan korban terkait lahan kolam tambang emas di kawasan tersebut.
Ketika ketegangan memuncak, Brigpol AB pergi mengambil senjata miliknya dan kemudian menembaki korban.
Korban menderita luka tembak di beberapa bagian tubuhnya.
Baca juga: Kapolda Maluku : Bentrok di Pulau Haruku Dipicu Masalah Tapal Batas, Bukan SARA
Oknum Brimob itu turut menembaki sejumlah warga yang hendak mendatangi lokasi kejadian.
Namun, warga berhasil melarikan diri.
Setelah Brigpol AB meninggalkan tempat kejadian perkara, warga baru berhasil membawa jenazah korban.