Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bacok istri sendiri sampai sekarat, seorang suami berinisial HF di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ditahan polisi.
Polresta Tangerang juga sudah menetapkan tersangka kepada pelaku pembacokan.
"Benar ya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami tahan," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (29/1/2022).
Usut punya usut, alasan tersangka membacok istrinya sendiri karena kesal istrinya lambat mengambil karet penutup tabung gas yang diminta.
Baca juga: 3 Orang Pelaku Perusakan Mercy di Bantul Ditangkap, Polisi Buru Terduga Pelaku Lainnya
"Kesal karena istrinya lambat ambil karet tutup gas," sambung Zain.
Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan apakah sebelumnya tersangka sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Tersangka akan diancam dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Disangkakan pasal terkait KDRT dan penganiayaan, masih kita dalami apakah sebelumnya sering menganiaya istrinya," ujar Zain lagi.
Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Jenderal yang Marah ke Sentul City Gegara Sengketa Lahan dengan Warga
Adalah HF yang gelap mata melakukan hal tersebut kepada istrinya sendiri, MRA, menggunakan golok di Villa Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Untungnya, nyawa MRA masih tertolong walau sempat sekarat.
"Korban (MRA) selamat, sekarang pelaku sudah diringkus dan mengakui perbuatannya," jelas Zain saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Saat kejadian, lanjutnya, HF melayangkan sebilah golok ke bahu MRA.
Alhasil, korban langsung terjatuh bersimbah darahnya sendiri dan nyaris tewas.