TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap pendakwah, Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf, Senin (31/1/2022) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi bukti awal terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Habib Yusuf.
Dilaporkan TribunJatim.com, tokoh agama tersebut ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menyebut pencabulan tersebut dilakukan kepada dua anak didiknya.
Menurut keterangan para korban, Habib Yusuf telah beberapa kali melakukan perbuatan bejat itu di kediamannya, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Baca juga: Dicekoki Alkohol dan Obat Batuk, Gadis Belia di Lumajang Dicabuli Sejumlah Pemuda
Baca juga: Bocah Berumur 5 Tahun di Maluku Jadi Korban Pencabulan Seorang Remaja, Begini Modus Pelaku
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar."
"Dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut."
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," kata Tomy di halaman Mapolres Pamekasan.
Mangkir dari 2 Kali Pemanggilan
Pada bulan November 2021, Habib Yusuf dikabarkan mangkir saat dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban.
Padahal Tomy telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Habib Yusuf.
"Sebelum (penangkapan) itu, kami juga telah melakukan penyelidikan."
"Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan."
"Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," kata Tomy.