Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, Habib Yusuf dinyatakan memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Baca juga: Akal Bulus Guru Ngaji di Tenjolaya Cabuli 5 Anak Didiknya, Didoakan Pintar dan Uang Rp 3 Ribu
Baca juga: Awalnya Diberi Uang Rp 5.000, 2 Bocah di Makassar Jadi Korban Pencabulan Kakek Tiri
Baca juga: Motif hingga Sosok Guru Ngaji di Tenjolaya Bogor yang Tega Cabuli 5 Anak Didiknya
"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya."
"Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," lanjut Tomy.
Kini, Habib Yusuf tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
Jemaah Minta Habib Yusuf di Bebaskan
Dilansir Tribunnews.com, jemaah Habib Yusuf berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura, Senin (31/1/2022) malam.
Mereka meminta Habib Yusuf, dibebaskan dari dalam ruangan Satreskrim Polres Pamekasan.
Adik kandung Habib Yusuf Alkaf, Habib Amin meminta Polres Pamekasan membuktikan kesalahan kakaknya, terkait tuduhan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Bahkan, ia juga meminta Polres Pamekasan agar menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap para jemaah Habib Yusuf Alkaf.
"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," kata Habib Amin.
Menurut Habib Amin, ada sebagian orang yang ingin menebar kebencian terhadap kakaknya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Dewi Agustina)(TribunJatim.com/Kuswanto)