TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Polres Garut menampilkan wajah tiga pelaku pengibaran bendera Negara Islam Indonesia (NII) di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ketiga pelaku masing-masing atas nama Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara.
Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.
Selain itu, diketahui para pelaku merupakan Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) .
Saat ini, berkas penyidikan kasus pengibaran bendara NII yang dilakukan tiga tersangka sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah melakukan serangkaian penyidikan, pihaknya menemukan fakta-fakta terkait pengibaran bendera NII itu.
"Setelah melakukan pemeriksaan yang intensif, kami menemukan fakta bahwa terdapat sebuah langkah propaganda melalui medsos," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).
Ia menuturkan ketiga tersangka rutin menggunggah konten yang berkaitan dengan NII di Youtube dengan nama akun Parkesit82.
Baca juga: BNPT Harap MUI Keluarkan Fatwa Ideologi NII dan Radikal Takfiri Lainnya Sesat
Dalam akun tersebut tersangka sudah mengunggah konten sebanyak 57 video yang di dalamnya memuat propaganda penyebaran ajaran NII.
"Di dalam akun itu yang bersangkutan menjelaskan apa yang disebut dengan NII itu sendiri, dari mulai penentuan batas status dan juga masalah ideologi," ungkapnya.
Ketiga tersangka juga mengaku melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang mereka percaya sebagai presiden dari NII.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, mereka adalah keturunan, atau melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang pernah mengalami proses hukum," ucapnya.
Wirdhanto menjelaskan pihaknya juga akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan pembekuan dari akun Youtube tersebut.
Baca juga: BNPT Akan Reedukasi dan Rehabilitasi Ideologi 59 Anak di Garut yang Diduga Dibaiat NII
Atas aksi pengibaran bendara NII itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami sangkakan ke tiga tersangka ini yaitu pasal 110 KUHP terkait masalah makar, dan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 Undang-Undang informasi transaksi elektronik,"
"Termasuk pasal 24 junto 66 terkait masalah bendera, lambang negara itu terkait penodaan lambang Negara. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya
Sebelumnya video pengibaran bendera NII viral setelah diunggah di Youtube.
Pengibaran bendera Negara Islam Indonesia (NII) tersebut diduga berada di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam video tersebut terlihat satu orang pria berpakaian merah dengan simbol bulan bintang membawa bendera NII dan sedang berjalan menyelusuri kampung.
Seorang berbaju merah tersebut kemudian menyerukan imbauan kepada dunia dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk segera bergabung dengan NII.
Baca juga: Kesaksian Buruh Yang Nyaris Ditarik NII, Sebut Mirip Bunglon dan Sulit Dideteksi Aparat
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya sampaikan, kepada seluruh dunia internasional dengan atas nama PBB untuk segera memasuki Negara Islam Indonesia silakan welcome-welcome kepada yang terhormat PBB," ucapnya dalam video berdurasi 2 menit 32 detik itu.
Video tersebut diunggah oleh akun Parkesit82 pada 8 Agustus 2021 kemudian viral setelah isu NII bangkit di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.
Pria berbaju merah tersebut ditemani oleh dua orang laki-laki dan juga menyeru agar Gedung Putih di Amerika masuk ke NII.
"...Gedung putih Amerika Serikat welcome welcome silakan masuk memasuki Negara Islam Indonesia, Madinah Indonesia madani. Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar. Kepada seluruh dunia Internasional welcome-welcome silakan memasuki Negara Islam Indonesia" ucap pria yang mengaku sebagai Panglima Jenderal DI/TII NII.
Dalam imbauannya itu ia juga membawa nama Kartosoewirjo dan Sensen Komara sebagai tokoh yang dikenal sebagai pemimpin Negara Islam Indonesia (NII).
Baca juga: Kaji Masalah Rekrutmen NII di Garut, Kemenag Beri Pendampingan Korban Baiat
"Imam SM Kartosoewirjo, khalifah dunia, bapak Drs Sensen Komara BM Esa dan Saya Panglima Jenderal DI/TII NII Tiga Jenderal DI/TII NII welcome-welcome silakan memasuki negara Islam Indonesia," ujarnya.
Kepala Kesbangpol Garut, Wahyudijaya mengatakan dari data yang ia miliki, video tersebut merupakan video yang diproduksi pada tahun 2019.
Ia mencurigai motif dari unggahan video tersebut muncul saat kasus pembaiatan oleh NII di Kelurahan Sukamentri, Garut Kota.
"Itu rekaman tahun 2019 saat Sensen masih hidup, cuma kami curiga kenapa ketika kasus baiat Sukamentri muncul, itu muncul juga. Apakah ini pengalihan isu atau apa tapi kaitan Pasirwangi aparat sudah memproses," ujarnya.
BNPT turun ke Garut
Selain itu, isu bangkitnya Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut sempat mencuat setelah puluhan remaja di Garut dikabarkan terpapar.
Ditemukannya puluhan remaja yang terpapar paham NII tersebut kemudian diikuti serangkaian aksi damai yang dilakukan elemen masyarakat.
Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Republik Indonesia pun turun langsung ke Garut dengan mengutus empat jenderal.
Keempat jenderal tersebut berdialog langsung bersama tokoh masyarakat dan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut.
Dialog tersebut dalam rangka pencegahan paham radikal dan terorisme di Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Hotel Harmoni, Cipanas, Kabupaten Garut, Selasa (11/1/2022).
Sekretaris Utama BNPT RI, Mayjen TNI Dedi Sambowo, mengatakan, pihaknya melakukan dialog langsung dengan tokoh agama dan masyarakat Garut dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan nasional dalam menjaga NKRI dari paham radikal.
Baca juga: Polri Dalami Dugaan NII Baiat 59 Warga di Garut
Kedatangannya ke Garut juga terkait potensi penyebaran paham radikalisme yang tinggi, karena Garut memiliki sejarah sebagai salah satu basis dari munculnya paham radikal yakni NII.
"Termasuk itu salah satunya itu. Jadi, sejarah mengatakan, di Garut ini merupakan salah satu tempat, basis atau pun embrionya NII," ujar Dedi saat diwawancarai awak media.
Dedi menjelaskan, ideologi terhadap suatu paham tidak akan pernah padam dan akan selalu ada.
Karena itu, pihaknya mengajak semua elemen masyarakt untuk bersama-sama mencegah dan menjaga generasi muda saat ini agar tidak terpapar ideologi selain dari Pancasila.
"Kita menjaga bagaimana anak-anak kita, generasi kita agar tidak terpengaruh oleh ideologi di luar dari ideologi Pancasila," ucap Dedi.
Menurutnya BNPT sebagai lembaga koordinasi dalam bidang penanggulangan terorisme terus mempererat sinergi baik antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, maupun dengan masyarakat untuk bersama-sama memecahkan dan menanggulangi terorisme dan radikalisme secara bersama-sama.
“Silaturahmi kebangsaan ini merupakan salah satu cara untuk terus meningkatkan ketahanan nasional setiap daerah yang tentunya mempunyai potensi dan tantangan yang berbeda-beda dalam menghadapi ancaman radikalisme,” ujarnya.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, dialog tersebut bertujuan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dalam rangka menyelamatkan masa depan bangsa dari hal yang berhubungan dengan radikalisme dan terorisme.
"Kami selaku pimpinan daerah mungkin berkolaborasi dalam rangka menanggulangi radikalisme dan intoleransi serta hal-hal yang lain yang berhubungan dengan terorisme," ujarnya melalui siaran tertulis yang diterima Tribunjabar.id.
Rudy menyebut pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451 Tahun 2021 tentang Imbauan Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Paham Radikalisme yang mengarah pada terorisme di Kabupaten Garut.
Surat edaran tersebut diharapkan bisa dijadikan acuan bersama oleh semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah paham radikalisme dan terorisme di Kabupaten Garut. (Tribunjabar.id/ Sidqi Al Ghifari)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tampang 3 Jenderal yang Kibarkan Bendera NII di Garut, Mengaku Keturunan Imam Besar Sensen Komara