TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru olahraga di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menampar anak didiknya.
Penamparan itu dilaporkan terjadi saat kegiatan belajar mengajar pada hari Selasa, (29/10/2024).
Orang tua korban kemudian melaporkan guru bernama Eman ini kepada Polres Tasikmalaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya.
Dikutip dari Tribun Jabar, berikut sejumlah fakta tentang kasus dugaan penganiayaan itu.
1. Dipicu pertengkaran antara korban dan temannya
Lina, ibu korban, mengungkapkan kronologi dugaan penganiayaan yang dialami anaknya.
Dia mengatakan kasus ini berawal dari anaknya yang mengikuti kegiatan belajar mata pelajaran pendidikan jasmani atau olahraga.
Anaknya kemudian bertengkar dengan salah satu kawannya. Pertengkaran itu membuat kawannya menangis.
Eman atau sang guru olahraga kemudian mendatangi korban. Kata Lina, Eman langsung mendatangi korban dan menamparnya tanpa bertanya dulu apa yang terjadi.
"Saat itu anak saya disuruh berdiri dan langsung ditampar kiri kanan, sama si guru penjaskes tanpa klarifikasi apa pun," kata Lina, Jumat, (8/11/2024).
Lina mengatakan Eman seharusnya bertanya dulu alasan kedua muridnya bertengkar. Sayangnya, Eman justru melayangkan tamparan.
Baca juga: Guru Tampar Murid SD di Tasikmalaya: Keluarga Tuding Kepala Sekolah Halangi Pelaku Minta Maaf
"Tanpa ditanya apa pun, padahal enggak harus main tangan cukup dilihatin saja sudah cukup," kata Lina.
2. Pihak sekolah mengaku tidak tahu
Pihak sekolah mengaku awalnya tidak mengetahui peristiwa dugaan penamparan itu.
Menurut Aam, kepala sekolah, pihaknya baru mengetahuinya setelah orang tua korban datang ke sekolah.
"Kita tahu ada kejadian pada saat orang tuanya meminta klarifikasi datang ke sekolah sesudah kejadian, dan kami langsung menemui bersama pak Eman," kata Aam, Jumat ,(8/11/2024).