Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zaki Mubarak
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua wanita dan 3 pemuda yang digerebek warga di sebuah rumah.
Penggerebekan terjadi di Dusun Tgk Di Glee, Komplek Panggoi Indah, Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, MInggu (30/1/2022) dini hari lalu.
Kelima muda mudi ini menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Zulkifli kepada Serambinews.com, Rabu (2/2/2022) mengatakan, pemeriksaan dilakukan satu persatu dan butuh waktu lama sampai proses BAP selesai dan perkara dinyatakan P21.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat, karena sudah masuk unsur berkhalwat," ujarnya.
“Walau mereka nantinya tidak mengaku melakukan persetubuhan namun untuk khalwat sudah memenuhi unsur, dengan ancamaan cambuk 30 kali," lanjut dia.
Baca juga: RJ Dicambuk 100 Kali Tapi Mantan Pejabat di Aceh Timur Hanya Dicambuk 15 Kali, Ini Kisah di Baliknya
Bila nanti terbukti berbuat lebih dari itu, maka ancaman hukum akan bertambah,” ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, warga mencurigai sebuah rumah yang diduga tempat berbuat maksiat di Komplek Perumahan Bukit Panggoi Indah.
Tepatnya Dusun Tgk Di Glee, Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Rumah itu digerebek warga pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tiga pria dan dua wanita diamankan dari dalam rumah tersebut
Dugaan sementara, rumah tersebut dijadikan tempat prostitusi untuk melakukan maksiat.
“Kebetulan saya tahu setelah warga gerebek rumah itu. Keterangan warga, mereka mencurigai bahwa pemilik rumah menyediakan tempat,” kata Kepala Dusun Tgk Diglee, Murtala kepada Serambinews.com, Selasa (1/2/2022).