Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Aparat keamanan dan warga Desa Nunkurus Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap buaya sepanjang 3,6 meter.
Buaya muara tersebut ditangkap dengan cara menjerat, menggunakan tali nilon.
Kapolsek Kupang Timur Iptu Victor H Saputra, SPi, MSi membenarkan bahwa anggotanya dan warga ikut mengamankan buaya muara.
Setelah diamankan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas menghubungi pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Kelautan (BBKSDK) Provinsi NTT.
Baca juga: Bocah di Kutai Timur Diterkam Buaya saat Liburan ke Pantai, Videonya Sempat Viral di Medsos
Iptu Victor bersama rombongan BBKSDK mendatangi lokasi penemuan buaya muara tersebut.
Selanjutnya, petugas mengevakuasi buaya tersebut ke tempat penampungan sementara satwa liar di BBKSDK NTT.
Ia mengatakan, proses evakuasi berjalan lancar karena buaya tersebut sudah diamankan sebelumnya.
Seekor buaya sepanjang 3,6 meter masuk ke pemukiman warga Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Rabu 2 Februari 2022.
Buaya muara itu pertama kali dilihat anggota TNI Serda Nikson Banfati sekitar pukul 21.30 Wita.
Setelah mengetahui buaya, Serda Nikson melaporkan kepada Ketua RT 10 Desa Nunkurus El Lubalu.
Menurut Serda Nikson, buaya sedang menuju persawahan warga.
Selanjutnya El Lubalu melapor Bhabinkamtibmas Polsek Kupang Timur, Babinsa.
Dia juga mengimbau warga berhati-hati.
Tak lama berselang, warga berbondong-bondong datang ke lokasi penemuan buaya muara. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Warga Nunkurus Kupang Berhasil Jerat Buaya Sepanjang 3,6 Meter