Sedangkan, korban lainnya masih dalam tahap pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) Kabupaten Pamekasan.
"Untuk penyembuhan trauma, P2TP3A yang mendampingi karena korban mengalami trauma berat," kata Tomy, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dikutip dari Surya.co.id, Tomy Prambana menyebut, dua korban yang diduga dicabuli oleh tersangka rata-rata masih berusia 16 tahun.
Dua korban merupakan warga Pamekasan dan warga Jakarta.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang sempat dipakai S saat diduga terjadi pencabulan.
Sedangkan, pakaian yang dipakai Y sewaktu dipakai saat diduga dicabuli dibuang oleh korban karena merasa trauma.
Saat ini, kedua korban telah berhenti menjadi anak didik Habib Yusuf Alkaf.
Diketahui, Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi saat hendak mengisi pengajian.
Baca juga: Jemaah Datangi Polres Pamekasan, Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan
Baca juga: Massa Ancam Tak akan Tinggalkan Polres Pamekasan Jika Habib Yusuf Alkaf tidak Dibebaskan
Polres Pamekasan telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.
Namun, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Kuswanto Ferdian) (Kompas.com/Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman)
Berita lain terkait Habib Yusuf Alkaf