"Tanpa (korban) sempat memberikan keterangan kepada para pelaku, para pelaku langsung memukul korban pada bagian wajahnya dan tubuh korban sehingga korban merasa sakit."
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan di Balik Temuan Korban Tewas Kerangkeng Bupati Langkat
Baca juga: Balita di Sumut Dianiaya Pacar Ayahnya hingga Masuk RS, Alami Luka di Bagian Sensitif
"Setelah kejadian penganiayaan tersebut, 10 hari kemudian korban akhirnya meninggal dunia," terang Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, melalui Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu, Jumat (28/1/2022).
Fergi kemudian melaporkan penganiayaan yang berujung kematian istrinya tersebut pada 17 Juni 2021.
Sebenarnya, Fergi hendak melaporkan sejak awal.
Namun, karena merasa takut dan tak paham kronologi sebenarnya, ia tak kunjung mendatangi kepolisian.
"Kejadian tersebut sebenarnya hendak dilaporkan sejak awal kejadian."
"Namun, karena takut dan tidak memahami atas kejadian tersebut sehingga kejadian tersebut baru dilaporkan pada tanggal 17 Juni 2021," terang Hendra.
Keluarga Ajukan Autopsi
Usai melapor ke kepolisian, pihak keluarga Yakoba mengajukan permohonan agar jenazah korban diautopsi.
Pada 10 November 2021, autopsi pun dilakukan.
Tim forensik membongkar makam Yakoba dan autopsi dilakukan di Desa Taloitan, Kecamatan Nekamase.
Baca juga: Emosi Aliran Listrik Rumahnya Diputus, Pria Aniaya Petugas PLN Diringkus Polisi
Baca juga: Oknum Anggota DPRD dan Kades di Sumedang Jadi Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan
Menurut catatan Pos Kupang, pemberitaan terakhir tanggal 28 Januari 2022 lalu, kepolisian masih menunggu hasil autopsi secara tertulis.
"Polisi masih menunggu hasil otopsi secara tertulis dari tim medis," tambah Ipda Hendra.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, PosKupang/Ray Rebon, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)