TRIBUNNEWS.COM - Oknum TNI berinisial DN terlibat penganiayaan terhadap seorang lansia asal Desa Bone, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Yakoba Linsini Sakh (61), hingga berujung kematian.
Tak sendirian, DN menganiaya Yakoba yang merupakan ibu rumah tangga bersama tiga orang lainnya, yaitu YB, MN, dan AM, dikutip dari Pos Kupang.
Kini DN ditahan Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang, NTT dan sudah berstatus sebagai tersangka.
Penetapan DN sebagai tersangka ini berdasarkan keterangan enam saksi yang mengarah pada keterlibatan sang prajurit.
Enam saksi tersebut, yang merupakan warga sipil, melihat langsung penganiayaan itu.
Baca juga: Ayah dan Anak Aniaya Pria yang Baru Kecelakaan, Balas Dendam Dulu Pernah Dibacok
Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Ditemukan Kuburan Korban Tewas dan Alat Penyiksaan
Komandan Denpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Da Costa Corte, mengungkapkan DN ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, kita sudah tahan yang bersangkutan, setelah kita minta keterangan dari sejumlah saksi," ujar Joao kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang merupakan warga sipil, telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Kupang.
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan tersebut bermula saat para pelaku datang ke rumah Yakoba pada 8 Mei 2021, dan menuduh suami korban, Fergi Linsini (61), sebagai suanggi atau tukang santet.
Dikutip dari PosKupang, mereka kemudian mengeroyok korban dan suaminya.
Dibanding sang suami, kondisi korban lebih parah.
Ia mengalami luka memar di badan dan wajah.
Sepuluh hari pascapenganiayaan, Yakoba mengembuskan napas terakhirnya.