Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Polisi meringkus MJ (24), pelaku rudapaksa bocah berumur lima tahun di Nagan Raya, Rabu (9/2/2022) sore.
MJ ternyata seorang residivis yang tahun 2019 menjalani hukuman penjara yang juga gara-gara terlibat kasus perkosaan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengungkapkan, tersangka MJ (24), merupakan seorang residivis yang beberapa waktu lalu bebas usai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Pelaku kembali mengulangi perbuatan serupa pada korban lain yakni seorang bocah atau anak di bawah umur pada Oktober 2021 lalu," terang AKP Machfud.
Ditembak di kaki
Seperti diketahui, Sat Reskrim Polres Nagan Raya meringkus salah seorang pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap bocah lima tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya, Rabu (9/2/2022) sore.
Pelaku yang ditangkap Rabu sore itu, merupakan kasus lain yang terjadi pada Oktober 2021 lalu, dengan korbannya masih bocah.
Baca juga: Empat Siswi SMP Jadi Korban Perbuatan Mesum Residivis di Sleman, Begini Modus Pelaku
Pelaku berinisial MJ (24), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api ke kaki karena melawan polisi ketika akan ditangkap.
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu sempat buron atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak Oktober 2021 lalu.
Prosesi penangkapan pelaku di rumahnya di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya setelah polisi mendapat laporan bahwa pelaku yang selama ini kabur telah pulang.
Polisi sempat mengepung rumah pelaku guna menangkapnya.
Namun pelaku mencoba kabur dan melawan sehingga polisi melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke kaki.
Penangkapan pelaku yang selama ini dicari dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, SH, MM.