News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembangunan Waduk di Purworejo

BPN Bantah Isu Ambil Alih Lahan di Desa Wadas: Justru Kita Berikan Hak Masyarakat

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Desa Wadas, Purworejo yang menolak tambang menjadi bagian dari proyek bendungan Bener.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama memberi pernyataan terkait konflik yang ada di Desa Wadas. 

Konflik pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terjadi pada Selasa (8/2/2022).

BPN membantah terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat dengan narasi seolah-olah lahan Desa Wadas diambil alih oleh pemerintah. 

"Yang sering jadi masalah di berita-berita itu, seolah-olah pengambilalihan, padahal tidak," kata Dwi dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo dikutip dari KompasTV, Rabu (9/2/2022).

"Kita sekarang justru melaksanakan hak masyarakat untuk mengetahui luas masing-masing kepemilikan, tanah, tanaman tumbuh di atasnya, kita inventarisasi dan identifikasi, setelah selesai, di-appraisal, nanti muncul namanya ganti untung, karena nilai pasti nilai yang tidak merugikan pemilik," paparnya.

Menurutnya, pengukuran dilakukan terhadap bidang tanah milik warga yang bersedia dan menerima penetapan lokasi.

"Yang kita laksanakan terhadap pihak yang sudah menerima, sehingga yang belum menerima kita hindari," jelasnya.

Baca juga: Ricuh di Wadas, PAN: Jangan Demi Pembangunan Rakyat Dikorbankan

Baca juga: Polisi Klaim Penangkapan Puluhan Warga Desa Wadas Telah Sesuai Prosedur

BPN menegaskan, langkah sat ini merupakan rangka untuk menginventarisasi dan identifikasi tanah warga. 

"Kita bukan ambil alih, tugas kita semua tim adalah dalam rangka menginventarisasi identifikasi. (Tanah warga) yang belum (menerima), belum dilaksanakan, nanti ada mekanisme," lanjutnya.

Pelaksanaan pengukuran tanah ini merupakan proses pelaksanaan tugas di Kementrian ATR/BPN. 

Menurutnya, pemerintah juga telah memberikan ruang dialog bagi masyarakat terkait adanya pembangunan waduk di Desa Wadas. 

"BPN dalam hal ini melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 jo PP 19 bahwa tahap saat ini adalah pelaksanaan tugasnya di Kementerian ATR/BPN, panlok (penetapan lokasi) pernah dilakukan gugatan namun gugatan ditolak," kata Dwi.

"Dengan itu kita selaku pelaksana melakukan pengukuran dalam rangka untuk mengetahui jumlah luas tiap bidang tanah, pemegang hak, tanam tumbuh di atasnya," tambahnya. 

Dalam pengukuran tanah ini, BPN membentuk 10 tim dengan jumlah sekitar 80 orang dari BPN, Dinas Pertanian, pendamping, dan pemilik tanah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini