News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembangunan Waduk di Purworejo

Klarifikasi Polda Jateng Soal Pengamanan 64 Orang Warga Wadas, Sebut Akan Dibebaskan Hari Ini

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Achmad Luthfi memberikan klarifikasinya terkait adanya dugaan penangkapan warga Wadas Purworejo, Jawa Tengah.

Luthfi membenarkan adanya penangkapan terhadap 64 orang warga di Desa Wadas.

Menurut Luthfi pengamanan tersebut dilakukan karena disana terjadi kontak antara warga yang menerima pemanfaatan lahan dan yang belum menerima.

Sebanyak 64 orang warga Wadas tersebut kemudian diamankan di Polres Purworejo, Jawa Tengah.

Baca juga: Ricuh di Wadas, PAN: Jangan Demi Pembangunan Rakyat Dikorbankan

Lebih lanjut Luthfi menuturkan 64 orang warga Wadas yang diamankan akan dibebaskan hari ini.

"Di sana terjadi kontak antara yang menerima dan yang tidak, kemudian kita amankan kemarin sebanyak 64 orang yang sekarang ada di Polres Purworejo yang hari ini (Rabu, 9/2/2022) akan kita kembalikan kepada masyarakat."

"Agar tidak terjadi confuse, antara masyarakat yang menerima dan masyarakat yang belum menerima," kata Luthfi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (9/2/2022).

Luthfi pun membantah adanya dugaan penangkapan atau penahanan yang dilakukan oleh pihak Polda Jateng.

Baca juga: Pimpinan DPR Kirim Pesan WhatsApp Kepada Kapolri Minta Kedepankan Dialog Tangani Polemik di Wadas

Karena 64 orang warga yang diamankan sebelumnya akan dibebaskan hari ini dan bisa kembali ke masyarakat.

"Jadi tidak ada penangkapan, penahanan dan lain sebagainya yang kita lakukan. Hari ini akan kita bebaskan dan kembali ke masyarakat, agar pelaksanaan pengukuran berjalan dengan baik," terangnya.

Luthfi menegaskan pihaknya hanya bertugas untuk melakukan pendampingan pengamanan dalam proses pengukuran lahan warga Wadas yang menerima pemanfaatan lahan.

Serta melindungi hak masyarakat, baik yang menerima lahannya untuk diukur BPN maupun yang belum menerima.

Baca juga: Komnas HAM Kecam Tindakan Kekerasan yang Terjadi di Desa Wadas: Tarik Aparat yang Bertugas

"Polda Jawa Tengah atas permintaan dari BPN melakukan pendampingan pengamanan fasilitator dan dinamisator bagi masyarakat mereka yang menerima terkait dengan proses pengukuran maupun yang belum menerima, kita fasilitasi."

"Berjalannya waktu dari kegiatan yang kita lakukan, timbul di sana. Kemudian kita melakukan akses bagaimana melindungi hak masyarakat kita yang ingin diukur dari 346 orang. Kemudian ada 36 bidang lagi masyarakat kita yang belum menerima," jelasnya.

Baca juga: Polisi Klaim Penangkapan Puluhan Warga Desa Wadas Telah Sesuai Prosedur

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini