TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dilaporkan oleh mantan istrinya ke polisi.
Diketahui pelapornya wanita 24 tahun berinisial Y.
Sementara terlapor sebut saja namanya Bang Jago.
Y melaporkan mantan suaminya karena mengamuk.
Pelaku nekat merusak rumah mantan mertuanya, Selasa 8 Februari 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.
Lokasinya berada di Jalan Padat Karya Rt 4 LK 1, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Baca juga: Oknum TNI Aniaya Lansia hingga Tewas, Tuding Suami Korban sebagai Tukang Santet
Ketika itu, pelaku mengantarkan anak ke mantan istri dan diduga meminta uang Rp 500 ribu untuk membeli sabu.
Yuliana menolak permintaan tersebut.
Seketika pelaku langsung mengamuk merusak pintu, atap rumah, motor korban.
Selain itu pelaku mengancam gunakan senjata tajam dan sempat menganiaya anak korban dengan memukuli, hingga Ningsih ibu korban melindungi cucunya.
"Dia ngamuk nerjang pintu sambil bawa badik" ungkap Ningsih (52), Selasa 8 Februari 2022.
Baca juga: Balita di Sumut Dianiaya Pacar Ayahnya hingga Masuk RS, Alami Luka di Bagian Sensitif
Yuliana mengaku, kejadian seperti ini kerap terjadi, dan hari ini yang terparah.
Pelaku datang ke rumah orang tua dengan mengancam keselamatan keluarga.
"Mantan suami saya itu emang sering begitu, dateng marah minta uang mukulin anak hari ini paling parah karna udah ngancem pakai senjata tajam,” ujarnya.
Karena itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kotabumi.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tak Diberi Uang Rp 500 Ribu, Mantan Suami Ngamuk dan Rusak Rumah Mertua di Lampung Utara
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Berita lainnya seputar Lampung Utara.