Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pria berinisial FR yang mendapat hadiah timah panas dari anggota Ditpolairud Polda Jatim karena melawan dengan bom bondet saat ditangkap terkonfirmasi positif Covid-19 (virus Corona).
Hasil tes kesehatan tersebut diperoleh dari mekanisme medis yang dilalui FR saat dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, FR terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan rapid test antigen.
Kini, selain menjalani pemulihan pascaoperasi pengangkatan peluru, FR juga menjalani isolasi dengan pengawasan tim medis di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
"Setelah kami lakukan tes antigen juga, ternyata satu orang ini terkonfirmasi positif Covid-19 dan masih menjalani isolasi di rumah sakit," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Aliansi Kamisan Bersama Ratusan Mahasiswa Geruduk Polda Jateng Minta Polisi Tinggalkan Desa Wadas
Karena kondisi kesehatan FR, Gatot menambahkan, pihak penyidik masih belum memungkinkan untuk melakukan proses penyelidikan terhadapnya.
"Sehingga petugas belum bisa meminta keterangan terhadap yang bersangkutan," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Namun, terkait status hukum delapan orang nelayan lainnya yang bersama FR, Gatot mengatakan, mereka sudah menjalani serangkaian proses penyelidikan.
Kini mereka sudah dibebaskan, hanya saja masih harus dikenai sanksi wajib lapor ke markas kepolisian terdekat dari permukiman mereka, yakni di kawasan Kecamatan Sapeken, Sampang, Madura.
"Sedangkan, 8 orang lainnya, sudah kami periksa, dan kini sudah kami pulangkan, tapi kami kenakan wajib lapor," katanya.
Sebelumnya, satu di antara sembilan orang nelayan yang ditangkap anggota Ditpolairud Polda Jatim, di perairan Kepulauan Kangean, Sumenep, terpaksa diberi tindakan tegas berupa tembakan.
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, dalam sebuah pengejaran yang terjadi pada Senin (4/2/2022) dini hari, nelayan berinisial FR yang diberi tindakan terukur itu, diduga melawan petugas menggunakan bom ikan (bondet).
Kesembilan orang nelayan yang berada dalam satu kapal tersebut, terpaksa diamankan petugas, lantaran diduga melakukan proses pencarian ikan menggunakan alat atau metode yang dilarang oleh peraturan.
Para nelayan itu, diduga sengaja melakukan penangkapan ikan menggunakan alat peledak bondet.
Gatot juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan alat peledak bondet, untuk menangkap ikan.
Selain karena berpotensi merusak ekosistem terumbu karang bawah laut, daya ledak bondet berpotensi membahayakan keselamatan orang lain, termasuk diri sendiri.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak lagi menggunakan bondet untuk mencari ikan. Karena, selain dapat merusak ekosistem, daya ledaknya itu dapat membahayakan diri sendiri," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nelayan Kapal yang Melawan Polisi dengan Bondet Saat Ditangkap Ternyata Positif Covid-19