Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Seorang pria meninggal dunia akibat peluru nyasar yang melesat dari senapan teman bersarang di tubuhnya.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di i kawasan Perhutani, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Korban berinisial BS (73), warga Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, meninggal setelah pinggul sebelah kanannya mengalami luka tembak.
Tersangka berinisial YH (59) merupakan warga Kidang Kencana RT 01/27, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan korban dan tersangka merupakan teman satu tim saat berburu babi hutan.
"Antara pelaku yang kami amankan dengan korban itu satu tim berburu, beberapa waktu lalu ada turnamen berburu. Turnamen dilakukan oleh yang bersangkutan dengan korban malam hari setelah hujan lebat," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Pengendara Motor di Sukabumi Tewas Mengenaskan, Gara-Gara Gagal Menyalip Truk Kontainer
"Jaraknya berdekatan, tersangka ini tidak menggunakan kunci ganda pada senjatanya yaitu jenis Nozer Kaliber 308. Dari keterangan dan hasil oleh TKP yang kami lakukan, tersangka sempat terpeleset dan meletus senjatanya dalam keadaan amunisi 4 dalam senjatanya. Tembakan itu mengenai pinggul sebelah kanan korban," ujar Niko.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak.
Ia kehabisan darah.
Baca juga: Janda di Kabupaten Sukabumi Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Beristri
"Hasil autopsi kami di rumah sakit Sekarwangi dinyatakan memang penyebab kematiannya karena kehabisan darah akibat dari tembakan tersebut," jelasnya.
Akibat kelalaiannya, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
"Satreskrim Polres Sukabumi sudah mengamankan tersangka dengan beberapa barang bukti yang bisa kami tunjukkan dengan pasal 359 KUH pidana dengan ancaman kurang lebih lima tahun penjara," ujar Niko.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terpeleset Saat Berburu, Senjata YH Meletus, Peluru Nyasar Bersarang di Tubuh Rekan Berburu