Laporan Wartawan Tribun Kaltim Rita Lavenia
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kegiatan penambangan batubara ilegal di Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dihentikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tim Brigade Sporc Burung Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan 7 orang dengan barang bukti 3 unit excavator PC 200 dan 1 unit Buldozzer.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, empat dari 7 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Menteri PUPR: Pembangunan Jalan Tol Jangan Merusak Bukit dan Hindari Menebang Pohon
Baca juga: Harga Melonjak, Perusahaan Angkutan Udara Ekspansi ke Sektor Batubara
Baca juga: Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam di Perairan Batubara Sumatera Utara
Mereka yang dijadikan tersangka berinisial BH (40), NS (40), SP (40) dan AM (29) dan kini ditahan di Rutan Polres Tenggarong.
Sustyo Iriyono mengatakan bahwa para tersangka sudah melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BREAKING NEWS Balai Gakkum KLHK Amankan 7 Pelaku Penambangan Ilegal di Tahura Bukit Soeharto