TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara tega merudapaksa anak tirinya hingga berkali-kali.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh istrinya dan ini pria tersebut telah diringkus oleh polisi.
Kejadian itu terbongkar setelah korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibu angkatnya berinisial UR.
Terkait masalah ini, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo menjelaskan kejadian bejat itu dilakukan Rudal (bukan nama sebenarnya) sudah sejak tahun 2016 silam.
Baca juga: Mengeluh Kaki Sakit, Santriwati di Sukabumi Malah Dirudapaksa Pimpinan Ponpes, Ini Modusnya
“Pelaku memaksa korban hingga telanjang lalu menggesekkan kelamin pelaku kepada korban.
Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 11 Januari 2022," kata AKP Eri dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).
Eri mengungkap pencabulan yang dilakukan Rudal kepada anak tirinya kali pertama dilakukan saat korban berusia 10 tahun, atau setara kelas 5 SD.
“Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” tutur AKP Eri.
Baca juga: KRONOLOGI 2 Santriwati Ngaku Diculik dan Dirudapaksa, Karang Cerita karena Tak Betah di Pesantren
Penangkapan terhadap tersangka Rudal dilakukan Sabtu (12/2/2022) dini hari pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berada di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Tersangka melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Di Serdang Bedagai
Hal serupa juga terjadi di Serdang Bedagai (Sergai), seorang pria yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan akhirnya diringkus polisi.
Pelaku diketahui bernama Amri (43) warga Dusun VI, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Serdangbedagai, Sumatera Utara.
Parahnya, anak tiri atau sebut saja Bunga yang dicabuli dan masih berusia 16 tahun, diketahui merupakan anak dari istri keempat pelaku.