Diketahui sebelumnya, perbuatan bejat terduga pelaku, dilakukannya pada hari Selasa (8/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi mengatakan, pihaknya langsung membekuk terduga pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang melapor.
"RH ditangkap pada hari Jumat (11/2/2022) malam," ujar AKP Muhammad Arvi.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pelaku Aksi Sodomi di Padang Pariaman, Polisi : Seorang Residivis Kasus Serupa, dan Bebas Maret 2021
(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
BERITA REKOMENDASI