News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Fakta Pria Bantul Kembali Jual Perabotan Milik Ibunya, Kompor yang Dijual Ternyata Bantuan Bupati

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paliyem, warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong tegas melaporkan kembali anaknya yakni Dwi Rahayu Saputro (24) ke Polres Bantul pada Jumat (11/2/2022)

Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Satuan Reskrim Polres Bantul akhirnya menetapkan tersangka kepada Dwi Rahayu Saputro (24), anak dari Paliyem atas kasus pencurian dalam keluarga.

Paliyem, warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono Kapanewon Pundong melaporkan kembali anaknya ke Polres Bantul pada Jumat (11/2/2022) petang.
 
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada menyatakan berdasarkan laporan Paliyem tersebut, pihaknya bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pundong serta warga sekitar mengamankan Dwi pada hari Minggu (13/2/2022) kemarin.

Saat itu, Dwi tengah pulang ke rumahnya.  

Berikut deretan fakta-faktanya :

1. Diamankan saat bersama pacar 

 AKP Archye Nevada  mengatakan, saat mengamankan pelaku, polisi juga mendapati pacar dari yang diduga pelaku tersebut sehingga ikut bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami laksanakan penahanan di rutan Polres Bantul," ucap Archye, Senin (14/2/2022).  

Baca juga: Pemuda Bantul yang Jual Perabot Rumah Kembali Berulah, Kini Jual Kompor hingga Meja Kursi

2. Motif memenuhi kebutuhan pribadi

Archye memaparkan, motif Dwi mengulangi perbuatannya masih sama, yakni untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dwi sendiri disebutnya tidak memiliki penghasilan dan dia ingin membahagiakan pacarnya yang berdomisili di Jawa Timur.

3. Kompor Dijual dalam Perjalanan ke Rumah Pacar 

Adapun barang yang diambil oleh Dwi ada dua yakni meja yang kemudian dijual di daerah Bantul, yang kedua adalah kompor yang merupakan bantuan Bupati Bantul.

Kompor tersebut dijual oleh tersangka pada saat akan ke rumah pacarnya yang ada di Jawa Timur.

"Dia membawa kompor tersebut, kemudian menjualnya pada saat perjalanan dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya dan untuk membelikan barang untuk pacarnya," ungkapnya.

4. Sempat belikan barang untuk pacar

Adapun pada saat pertama diamankan, pada akhir tahun kemarin, Dwi menyatakan bahwa menjalin kasih dengan seorang asal Jawa Timur.

Ia sempat membelikan beberapa barang kepada pacarnya tersebut.

Parahnya, uang membeli barang-barang tersebut didapatnya dari menjual perabotan rumah milik ibunya.

5. Pacarnya orang yang sama

Setelah Peliyem mencabut tuntutannya di Kejaksaan Negeri Bantul pada awal tahun ini, Dwi mengaku sudah putus hubungan dengan kekasihnya tersebut.

Namun setelah Dwi keluar dari tahanan pada saat perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice di pihak kejaksaan, ternyata dia masih mengulangi perbuatan yang sama dan masih berhubungan dengan pacarnya tersebut.

"Ini masih pacar yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada Paliyem (57) atas kasus pencurian perabotan rumah oleh anak kandungnya, Senin (24/1/2022). (istimewa)

Status pacarnya, masih saksi, karena biar bagaimanapun pacarnya itu ya mengetahui terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, Dwi saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Bantul.

6. Terancam 9 Tahun Penjara 

Pihak kepolisian menjerat Dwi dengan pasal berlapis yakni 363 KUHP, jo 367 ayat 2 KUHP, jo pasal 65 ayat KUHP 1 dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Anak dari ibu Paliyem, melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga dan pencurian dengan pemberatan.

Maka kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk dalam rumah dan mengambil meja," tandasnya.
 
Selain pasal 363 KUHP tentang curat, Dwi juga dijerat pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan pasal 65 ayat 1 KUHP tentang gabungan beberapa perbuatan atau tindak kejahatan. (Tribunjogja)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemuda Bantul yang Kembali Jual Perabot Rumah Milik Ibunya Dijerat Pasal Berlapis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini