Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Dwi Rahayu Saputro (24), pemuda asal Pundong, Bantul sudah diamankan polisi karena menjual perabotan rumah demi pacarnya.
Dwi diamankan setelah dilaporkan lagi oleh Paliyem yang tak lain ibunya.
Awalnya Paliyem telah memaafkan dan mencabut tuntutannya di Kejaksaan Negeri Bantul, namun Dwi tak kapok, tersangka berulah lagi menjual barang-barang milik ibunya seperti meja, termasuk kompor pemberian Bupati Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada menyatakan berdasarkan laporan Paliyem, pihaknya bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pundong serta warga sekitar mengamankan Dwi pada hari Minggu (13/2/2022). Saat itu, Dwi tengah pulang ke rumahnya.
"Pada saat mengamankan juga kami mendapati pacar dari yang diduga pelaku tersebut, kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut."
"Dan pada saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami laksanakan penahanan di rutan Polres Bantul," ucap Archye, Senin.
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus di Bantul: Kondisi Bus Bagus Tapi Sopir Lalai
Archye memaparkan, motif Dwi mengulangi perbuatannya masih sama, yakni untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih angkat bicara perihal kompor yang dijual Dwi dan yang terjadi jauh di luar perkiraannya.
"Ya saya kaget, ini gimana, sudah kita carikan bantuan, sudah kita upayakan pembebasannya, setelah bebas kok kumat lagi," ujar Bupati Senin (14/2/2022).
Bupati mengaku bahwa ini di luar ekspektasinya, ia berharap Dwi dapat bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Harapan saya dia sembuh, ora kumat meneh (tidak kumat lagi). Nah ternyata kumat lagi," ucapnya.
Halim menyatakan bahwa saat kasus itu mencuat, dirinyalah yang meminta Paliyem untuk mencabut tuntutan atas Dwi.
Bupati juga menggalang donasi dengan beberapa koleganya untuk mengisi perabotan rumah yang sebelumnya telah dijual Dwi.
"Kita ganti barang-barang yang dijual anaknya, ada kompor, pintu, sudah kita ganti, sudah kita kirim," ujarnya.
Dan setelah itu, dirinya merayu Paliyem agar menghentikan tuntutannya dengan alasan bahwa Dwi adalah anak kandung, yang telah dilahirkan, dibesarkan oleh Paliyem.
Ia menyayangkan ketika Paliyem menuntut anaknya dan dimasukkan ke penjara.
"Karena terus kita rayu, Bu Paliyem mencabut tuntutan dan dikeluarkanlah Dwi itu sehingga bu Paliyem sudah rela, mengikhlaskan dan mencabut tuntutan," ungkapnya.
"Tapi kalau ini terulang kembali, ya nanti akan kita lihat Bu Paliyem ini akan melakukan tuntutan lagi atau tidak.
Ini kan hak beliau juga, hak warga negara sebagai pihak yang dirugikan sekalipun anaknya," imbuhnya.
Bupati pun mengembalikan kasus ini kepada Paliyem.
Akankah melakukan penuntutan, kembali memaafkan atau mengikhlaskan, hal itu semua ia kembalikan ke hati nurani Paliyem.
Halim juga berharap agar Dwi dapat menghentikan kelakuannya karena itu akan membuat ibunya menderita.
"Masak anak kok membuat penderitaan orang tua nya terus menerus itu kan ya, sebagai anak jangan berbuat dosa terus menerus kepada orang tuanya," tandasnya.
Ia juga menilai bahwa masih muda, masih kuat dan pernah bekerja sebagai driver ojol yang memiliki penghasilan yang tidak sedikit. Namun demikian, menurutnya mau berapapun penghasilan, tetapi jika untuk menuruti gaya hidup maka itu tidak akan pernah cukup. Apalagi untuk mentraktir kekasihnya.
"Kalau mengikuti gaya hidup, sampai kapan pun sampai berapapun pendapatan kita, tidak akan cukup," pungkasnya. (Tribunjogja.com/Nto)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kabar Terbaru Pemuda Asal Bantul Jual Perabotan Rumah, Belum Putus dengan Sang Pacar