Hasan juga ikut terseret ombak dalam ritual tersebut, namun ia berhasil selamat.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pihak rumah sakit RSUD Soebandi, yang bersangkutan dinyatakan layak untuk dirawat jalan," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Aryawiguna, kepada Kompas.com via telepon, Rabu (16/2/2022).
Polisi langsung menjemput Hasan di rumah sakit dan membawanya ke Polres Jember.
Hasan masih diperiksa polisi terkait kegiatan ritual berujung maut tersebut.
"Penyelidikan ini kami lakukan juga sebagai bahan pelengkap terhadap saksi-saksi lainnya juga."
"Saksi-saksi jamak ataupun yang hadir pada saat kegiatan ritual di Pantai Payangan," ujarnya.
Baca juga: Fakta-fakta Ritual Maut di Pantai Payangan Jember: Ada Korban Polisi hingga Peringatan Ombak Tinggi
Polres Jember sudah memeriksa 18 saksi dalam kasus tersebut.
Kini, polisi fokus melakukan pendalaman terhadap Hasan.
"Di antaranya tentang siapa yang berinisiasi kegiatan ritual tersebut dan kemudian tujuannya apa," bebernya.
Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
Jika dinyatakan bersalah, Hasan bisa disangka Pasal 359 KUHP.
Yakni berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ritual Maut di Pantai Payangan, Istri Kedua dan Anak Tiri Pimpinan Tunggal Jati Nusantara Ikut Tewas
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Tony Hermawan, Kompas.com/Bagus Supriadi)