Diketahui, video asusila itu diunggah menjadi beberapa bagian.
Yakni dari bagian satu sampai bagian tujuh.
2. Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Mati, Tak Dikebiri, & Tak Bayar Ganti Rugi ke Korban, Mengapa?
Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup, pada Selasa (15/2/2021), diketahui sebelumnya dirinya telah diancam dengan hukuman mati.
Lantas mengapa dirinya terbebas dari hukuman mati?
Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, yang memimpin sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat mengemukakan alasannya.
Menurutnya hukuman mati bagi Herry Wirawan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Bukan itu saja, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan
Pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Baca juga: Fakta Viral Video Pria Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan, Pelaku Ngaku Stres karena Pandemi
Baca juga: Kasus Siswi SMP Layani 7 Siswa Seumuran Secara Bergiliran di di Wonogiri Dibawa ke Jalur Hukum
3. Pimpinan Ritual di Pantai Payangan Bukan Ustaz, Pernah Kerja di Malaysia hingga Jadi MC Dangdut
Terungkap fakta terkait Nur Hasan, pimpinan ritual maut di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Ia mengoordinasi 23 orang yang tergabung dalam Padepokan Tunggal Jati Nusantara, melakukan ritual di Pantai Payangan, Minggu (13/2/2022) dini hari.