Terdakwa kasus rudapaksa pada 13 santriwati, Herry Wirawan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang vonis digelar pada Selasa (15/2/2022) kemarin.
Setidaknya ada 7 daftar putusan yang dibacakan oleh hakim.
Mulai dari hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan dan nasib para korban.
Daftar putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
(Tribunnews)