News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Beberkan Alasan 3 Pria Garut Jadi Jenderal di NII

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video tiga pria di Pasirwangi, Garut, ajak negara-negara di Dunia bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII)

TRIBUNNEWS.COM, GARUT- Sodikin (48), Ujer (50) dan Jajang Koswara (50) didkwa perbuatan makar dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut, pada Kamis (17/2/2022).

Ketiganya adalah pengikut Negara Islam Indonesia (NII).

Sidang pertama, jaksa penuntut umum dari Kejari Garut, membacakan dakwaan yang berisi uraian peristiwa yang dilakukan tiga terdakwa serta aturan pidana yang menjeratnya.

Berkas dakwaan jaksa mengungkap kenapa ketiga orang itu, yang ditasbihkan jadi jenderal NII, bisa bergabung dengan NII.

Baca juga: 3 Jenderal NII di Garut Didakwa Terkait Makar, ITE dan Penghinaan Lambang Negara

"Bahwa berawal dari terdakwa Jajang Koswara, Sodikin dan Ujer yang sering mengikuti pengajian di rumah almarhum Sensen Komara sehingga mengenal ajaran NII yang diajarkan oleh almarhum Sensen Komara," kata Jaksa Solihin, dikutip dari berkas dakwaan jaksa yang ditampilkan di situs Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022).

Kata jaksa, ketiga terdakwa ini mengetahui dan beranggapan tentang NII yaitu untuk Darul Islam Fillah (DI Fillah) dengan moto perjuangannya yakni tanding budi dan akhlak yang merupakan perjuangan almarhum Bakar Misbah, mantan Bupati Sumedang dan juga ayah kandung dari Almarhum Sensen Komara.

Sedangkan NII itu sendiri, kata jaksa, moto perjuangannya yaitu Negara Islam Indonesia dan Kholifah Fil Ardi dan sebagai presiden PBB dan merupakan pelanjut perjuangan dari Bakar Misbah atau dari Imam Besar SM Kartosoewiryo.

Kemudian, ketiga terdakwa jenderal NI ini, tahu bahwa penerus dari pemimpin NII SM Kartosoewiryo yaitu Sensen Komara yang sudah meninggal dunia pada tahun 2020.

Ketiga terdakwa bergabung bergabung dengan NII kelompok DI Fillah karena terdakwa Jajang Koswara jadi menantu Sadili, tokoh di Desa Pasirkiamis dan belajar mengaji.

Baca juga: Sosok 3 Jenderal NII Ditampilkan Polres Garut, Pelaku Mengaku Keturunan Imam Besar Sensen Komara

"Jajang Koswara merasa penasaran dan kagum dengan sosok atau figur tersebut sehingga terdakwa ikut bergabung dengan bergabung NII kelompok DI Fillah sampai dengan sekarang," katanya.

Lalu Sodikin, bergabung dengan NII mengikuti garis keturunan keluarga terdakwa karena dulu mengikuti pengajian tokoh kelompok NII yang bernama Bakar Misbah dan Sensen Komara.

"Dan tujuan dari kelompok NII adalah untuk mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) yang berlandaskan Syariat Islam," katanya.

Dengan bergabung ke NII, kata jaksa, ketiga terdakwa ingin membela bangsa, negara dan agama yang ada di NKRI dan seluruh dunia internasinal supaya menggunakan konsep Tuhan yaitu Al Quran.

"Dan tujuan lain dari NII sesuai dengan namanya adalah untuk mendirikan NII yang berlandaskan Syariat Islam yang wilayahnya berada di NKRI," katanya.

Adapun saat peristiwa pembaiatan itu dilakukan, NII dipimpin Sensen Komara dan tersisa tiga orang dengan susunan pejabatnya yakni ketiga terdakwa tersebut.

"Panglima Jenderal dijabat Odik Sodikin, jenderl dijabat Jajang Koswara dan Ujer Januari," katanya.

Proklamasi NII

Dalam berkas dakwaan jaksa Kejari Garut, Solihin, yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Garut, terungkap bahwa ada naskah proklamasi berdirinya NII.

"Bahwa terdakwa Jajang Koswara, Sodikin dan Ujer diangkat menjadi Penglima Jendral dan Jendral oleh Sensen Komara saat pengajian di rumah Drs. SENSEN KOMARA," kata Jaksa Solihin.

Adapun rumah Sensen Komara, menurut berkas dakwaan jaksa, merupakan kantor pemerintahan NII.

Baca juga: Sosok 3 Jenderal NII Ditampilkan Polres Garut, Pelaku Mengaku Keturunan Imam Besar Sensen Komara

Kemudian, kata jaksa, kegiatan yang dilakukan Sensen Komara bersama ketiga terdakwa antara lain menerbitkan surat kenegaraan kepada menteri ataupun rakyat NII.

Kemudian, mengumpulkan rakyat NII dengan cara melakukan pengajian-pengajian dan memberikan perintah kepada rakyat NII seperti salah satunya perintah untuk melaksanakan perayaan HUT NII pada tanggal 7 Agustus 2011 yang lalu.

Bahwa perayaan HUT NII pada 7 Agustus 2011 itu dengan membacakan naskah proklamasi berdirinya NII.

PROKLAMASI

Berdirinja

NEGARA ISLAM INDONESIA

DENGAN NAMA ALLAH,

JANG MAHA – MURAH DAN JANG MAHA ASIH

Kami, Umat Islam Bangsa Indonesia Menjatakan :

BERDIRINJA

NEGARA ISLAM INDONESIA

Maka hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu, ialah : HUKUM ISLAM

ALLAHU AKBAR ! ALLAHU AKBAR ! ALLAHU AKBAR !

Atas nama ummat Islam Bangsa Indonesia, IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA

SM KARTOSOEWIRJO

Madinah - Indonesia

12 Syawal 1368 / 07 Agustus 1949

Kata jaksa, ketiga terdakwa menyatakan bahwa proklamasi NII itu ada. Sedangkan arti dan makna dari Proklamasi NII tersebut adalah menyatakan berdirinya NII yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk meyakinkan bahwa NII itu ada, Sensen Komar memerintahkan ketiga terdakwa mengupload video ke Youtube untuk menyatakan bahwa NII itu benar-benar ada dan video yang berisikan pidato-pidato konsep Negara Islam.

Adapun tugas dari terdakwa Jajang Koswara untuk mengupload video yang berisikan pidato-pidato konsep NII Imam Besar SM Kartosoewiryo yang dibacakan oleh terdakwa Sodikin. Sedangkan terdakwa Ujer hanya mendampingi dan ikut tampil daam video tersebut," kata dia.

"Kemudian terdakwa Jajang Koswara meng-upload video-video tersebut ke Youtube dengan Akun Parkesit 82 dan telah ada sebanyak 57 video dari yang pertama yaitu pada tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan yang terakhir pada tanggal 30 September 2021," kata jaksa.

Ada pun pasal yang didakwakan pada ketiga terdakwa antara lain pasal 107 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana pada dakwaan primair.

Lalu Pasal 110 ayat (1) KUHP pada dakwaan subsidair

Lalu dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-undang R.I. nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I. nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan dakwaan ketiga pasal 66 Jo Pasal 24 Undang–undang RI No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Negara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP Lengkap, Alasan 3 Pria Garut Jadi Pengikut Negara Islam Indonesia Berpangkat Jenderal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini