TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) menghukum muridnya dengan cara menyuruh membenturkan kepala di tembok.
Adalah KL, guru di sebuah SMP di Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyiksaan itu dilakukan karena korban berinisial IF (15)menghilangkan buku cetak mata pelajaran Penjaskes yang dibagikan oleh KL.
Salah satu keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Mengutip Pos Kupang, Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kasusnya telah ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, terhadap korban telah dilakukan visum et repertum dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Baca juga: 6 Siswa SMA Sekap dan Aniaya Teman saat Jam Pelajaran, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi, Ini Motifnya
Peristiwa itu, kata Kapolres, mulanya terjadi pada Senin (7/2/2022) dan Selasa (8/2/2022).
Kakak sepupu IF, Dolu Yason Lau, mengatakan hukuman itu diberikan karena IF tidak mengumpulkan kembali buku cetak yang disuruh gurunya.
Pada Senin dan Selasa, IF disuruh membenturkan kepala ke meja sebanyak lima kali, sebagai contoh kepada siswa lain.
Kemudian pada Kamis (10/2/2022), IF kembali diberi hukuman yang sama.
Namun, kali ini, ia disuruh maju ke depan kelas lalu membenturkan kepala ke tembok sebanyak 100 kali.
Namun, pada hitungan ke-89 IF disuruh mengulangi dari satu.
"Guru itu menanyakan kepada siswa yang lain, apakah mendengar bunyi IF membenturkan kepala."
"Teman-temannya kompak menjawab tidak mendengar, sehingga hitungan dimulai dari awal," kata Yason, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Baca juga: Pria yang Aniaya Ibu Kandung di Medan Ditangkap, Menangis dan Memohon Ampun
Baca juga: Baru Bangun Tidur, Istri Tiba-tiba Dianiaya Suami Pakai Parang, Pelaku Disebut Alami Depresi
Tak berhenti di situ, IF juga disuruh untuk membersihkan WC sekolah.
Selain itu, IF juga disuruh berlutut serta saling mencubit telinga dengan temannya yang sama-sama dihukum.
"Pertama disuruh berlutut, karena pada hari Kamis itu IF dihukum bersama satu kawan yang lain."
"Jadi mereka berdua disuruh berlutut dan saling cubit telingga satu sama lain, yang mengakibatkan telinga sebelah kirinya luka," jelas Yason.
Akibat dihukum dengan cara tidak wajar, IF mengalami luka di dahi, telinga bagian kiri dan merasa pusing.
"Kejadian itu telah resmi dilaporkan ke Polres Kupang."
"Kami masih menunggu proses selanjutnya dan kami berharap oknum guru tersebut diberi sanksi atas perbuatannya," terang Yason.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Gara-gara Hilangkan Buku Cetak, Guru SMPN di Kabupaten Kupang Aniaya Muridnya
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Ryan Tapehen, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)