News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sita Uang Muka Tunai Pembelian Uang Muka Rumah Reseller Investasi Bodong Tuban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi kembali mengamankan aset milik Irwid (22), reseller investasi bodong di Tuban, Minggu (20/2/2022). Adapun aset terbaru yang diamankan adalah uang tunai senilai ratusan juta rupiah, uang muka untuk pembelian rumah.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Aset milik Irwid (22), reseller investasi bodong di Tuban, yang ditangkap pada Sabtu (29/1/2022) lalu diamankan aparat Polres Tuban.

Aset yang diamankan berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, uang muka untuk pembelian rumah.

Sebelumnya polisi mengamankan motor Scoopy, iPhone 13 Pro Max dan lemari es.

Lalu jam tangan, laptop, motor Vespa beserta STNK, dan mobil Wuling warna putih.

"Untuk aset uang milik Irwid yang diamankan Rp 195 juta, itu digunakan untuk uang muka atau DP beli rumah," kata Kapolres Tuban AKBP Darman saat konferensi pers, Minggu (20/2/2022).

Perwira menengah itu menjelaskan, tersangka menggunakan uang itu untuk uang muka membeli rumah di kawasan perumahan Tuban.

Baca juga: Bamsoet Dukung Polri Perkuat Sosialisasi dan Pemberian Efek Jera Investasi Bodong

Temuan ini didapat setelah polisi menelusuri keberadaan aset dari Irwid, pelaku yang beralamat di Kelurahan Sendangharjo, Tuban. 

"Uang ini kita sita dari developer perumahan, setelah melalui proses pengembangan," kata  AKBP Darman didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa.

Mantan Kapolres Sumenep itu menambahkan, sampai saat ini Satreskrim telah menerima laporan dari sebanyak 90 member atau korban investasi bodong dari tersangka dan kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 7,8 miliar.

Polisi juga masih menelusuri aset-aset lainnya, yang ada kaitannya dengan investasi bodong yang dijalankan pelaku.

"Total kerugian Rp 7,8 miliar dari 90 korban, tersangka dijerat pasal 372,378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun," pungkasnya. 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan Fauzia/FZ (21), warga Kelurahan Sidomulyo, Tuban, sebagai tersangka kasus investasi bodong, Rabu (19/1/2022).

Dari hasil penyelidikan puluhan korbannya, kerugian mencapai kurang lebih Rp 570 juta.

Saat ditanya penyidik, FZ mengaku aliran dana atau aset dari hasil penipuan disebut habis untuk disetorkan ke Bilad, sebagai jaringan pelaku utama asal Lamongan. 

Irwid dan Fauzia diketahui merupakan reseller dari Bilad, yang lebih dulu diamankan Satreskrim Lamongan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Sita Aset Reseller Investasi Bodong Tuban, Uang Muka Beli Rumah Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini