TRIBUNNEWS.COM - Inilah akhir dari perjalanan hidup kakek Mujiono (65), warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban, Jawa Timur yang bunuh istrinya sendiri, Tamirah, lalu menyerahkan diri ke polisi.
Pria yang sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban atas kasus pembunuhan ini kini telah meninggal dunia, Minggu (28/4/2024) siang.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto menuturkan bahwa Mujiono meninggal karena sakit.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di RSUD dr Koema Tuban.
"Tersangka (Mujiono, red) meninggal dunia sekitar pukul 13.21 saat mendapatkan perawatan di RSUD dr Koesma Tuban,” ujar AKP Rianto, dikutip dari TribunJatim.com.
Rianto menuturkan, Mujiono saat menjalani proses hukum memang dalam kondisi yang kurang sehat.
Kondisi kurang sehat tersebut karena Mujiono meminum racun tikus sebelum menyerahkan diri.
Diketahui, Mujiono hendak lari dari kenyataan setelah membunuh istrinya sendiri dengan menenggak racun.
Namun, Mujiono justru mual-mual dan akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
"Saat ditahan, tersangka dirawat Tim Medis Polres Tuban. Karena kesehatannya tak kunjung pulih, dia dirujuk ke RSUD dr Koesma Tuban pada Sabtu (27/4/2024)," jelasnya.
Saat dirawat, ada gangguan pada ginjal Mujiono.
Baca juga: Bunuh Istri lalu Serahkan Diri ke Polisi, Suami di Tuban Menyusul Tewas usai Ditetapkan Tersangka
Bentuknya, kreatin darah pada ginjal Mujiono melebihi batas normal.
"Gangguan itu membuat ginjal tersangka tak bisa memfilter racun yang masuk ke dalam tubuhnya dengan baik lalu merusak sistem metabolisme tubuhnya," jelasnya.
Lalu, Mujiono dijadwalkan untuk operasi ginjal.