Korban menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah total Rp 90 juta, yang dilakukan sebanyak lima kali transaksi, sebagaimana permintaan Budiono.
"Memang pelaku ini modus sebagai anggota kesatuan, agar korbannya lengah dan menuruti permintaannya."
"Kasus sudah dilimpahkan ke Satreskrim, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mengaku Jadi Anggota Intel untuk Memperdaya Wanita, Pria Bojonegoro Tak Berkutik Diciduk Polisi
(TribunJatim.com/M Sudarsono)
Berita lainnya speutar Kabupaten Bojonegoro.