News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi

Komisi III DPR Harap Masyarakat Berikan Atensi pada Kasus Nurhayati: Jangan Sampai Publik jadi Takut

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tersangka - Terkait kabar Nurhayati, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani turut mendorong seluruh pihak untuk memberikan atensi kepada kasus Nurhayati.

TRIBUNNEWS.COM - Kabar terkait bendahara desa di Cirebon, Nurhayati yang dijadikan tersangka usai membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan desa, menyita perhatian publik.

Terkait kabar tersebut, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani turut mendorong seluruh pihak untuk memberikan atensi kepada kasus Nurhayati.

Menurut Arsul, apabila kasus ini tidak diberi perhatian khusus, dikhawatirkan masyarakat merasa takut sehingga enggan melaporkan kasus-kasus korupsi ke aparat penegak hukum.

"Kalau semua pihak terkait seperti Biro Wasidik Bareskrim dan kemudian KPK juga tidak memberikan atensi terhadap hal-hal yang di ruang publik dianggap kontroversial, maka secara psikologis bisa mempengaruhi orang dalam untuk jadi whistle blower pengungkapan kasus korupsi," kata Arsul dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Arsul mengusulkan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus ikut melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini.

Baca juga: Ridwan Kamil Bicara Soal Kasus Nurhayati, Sebut Dapat Picu Ketakutan Masyarakat untuk Lapor Korupsi

"Atau dia di (jadikan) tersangka semata karena ketidaktahuannya atas aturan dan hal-hal yang sifatnya administratif."

"Dan kemudian karena ketidaktahuannya itu, ia dianggap telah memperkaya orang lain yang menjadi salah satu unsur tipikor."

"Ada hal-hal yang menurut saya perlu didalami lagi terkait kasus Nurhayati," lanjut Arsul.

Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka (Capture Video Viral)

Terkait dengan rencana KPK melakukan supervisi kasus ini, Arsul menilai hal ini bisa menjadi preseden baru bahwa kegiatan supervisi tidak hanya bertujuan untuk mendorong pengusutan kasus korupsi.

"Tapi juga untuk mencegah penanganan kasus korupsi yang ada unsur error in persona (kesalahan orang) yang dianggap sebagai pelaku," jelas Arsul.

Ketakutan Publik

Tak hanya Arsul, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution juga menilai penetapan tersangka kepada Nurhayati justru menimbulkan ketakutan publik untuk membongkar kasus korupsi lainnya.

Padahal, sebagai pelapor, seharusnya Nurhayati diberikan apresiasi.

"(Penetapan tersangka, red) Bagi kita ini publik yang resah."

Baca juga: ICW Desak KPK Supervisi Kasus Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi yang Jadi Tersangka

"Bukan memberi angin segar, bukan mengapresiasi, tapi justru menimbulkan ketakutan publik," ujar Maneger seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Selasa (22/2/2022).

Merujuk Pasal 10 ayat 1-2 UU terkait Perlindungan terhadap Saksi dan Korban, kata Maneger, seharusnya pelapor tindak pidana tidak bisa dituntut balik.

"Penetapan beliau sebagai tersangka, sesungguhnya mengejutkan banyak kalangan aktivis antikorupsi, aktivias HAM dan kita di publik juga terkejut karena seorang pelapor harusnya mendapat perlakuan khusus."

"Misalnya dalam Pasal 10 ayat 1-2 UU Perlindungan Saksi dan Korban, seorang pelapor dengan itikad baik melaporkan tindak pidana maka keterangan yang telah, sedang, dan akan disampaikan tidak bisa dituntut balik baik secara pidana maupun perdata sampai perkara pokoknya selesai dan berkekuatan hukum tetap," jelas Maneger.

KPK dan Bareskrim Polri Turun Tangan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri akan turun tangan terkait kasus Nurhayati.

Baca juga: Kades Citemu Ajak Tengkar dan Ancam Santet Pelapor Kasus Korupsi, BPD Desa Selamatkan Nurhayati

 Dalam tugasnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut bahwa KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Cirebon soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut,” kata Nawawi, Senin (21/2/2022).

Nawawi menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum lain.

“Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lalu terkait keterlibatan Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayanti adalah dengan menerjunkan Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik).

Sementara itu, terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati, Nawawi belum bisa berkomentar banyak.

Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/17523841/penetapan-nurhayati-sebagai-tersangka-dikhawatirkan-bikin-masyarakat-takut?page=2

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Inza Maliana)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini