Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Muninggar, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Serang Banten terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab.
Muninggar diduga terlibat dalam insiden kebakaran yang mengakibatkan
majikannya meninggal dunia di Dubai.
Ispak, suami Muninggar, mengatakan insiden itu terjadi pada Desember 2021.
Insiden kebakaran itu bermula pada saat Muninggar sedang membakar bukur atau pewangi ruangan.
Baca juga: Stafsus Menteri ATR Sebut BPJS Kesehatan untuk Transaksi Jual Beli Tanah Berlaku Bagi Pembeli
"Awal memang itu pekerjaan yang sudah biasa istri saya lakukan di sana," katanya saat ditemui di kediamannya, Kamis (24/2/2022).
Setelah membakar bukur, kata dia, Muninggar melakukan pekerjaan lainnya.
Lalu, menurut dia, Muninggar meninggalkan bukur yang sedang dibakar di dalam kamar.
Bukur yang dibakar di dalam kamar tanpa sengaja membakar sprei sehingga menyebabkan kebakaran.
Di dalam kamar, ada anggota keluarga yakni majikan perempuannya yang sedang sakit.
"Karena ditinggal ke dapur oleh istri saya, ada sekitar 2 jam ditinggal, katanya dia lupa karena mengerjakan pekerjaan lain," kata dia.
Baca juga: TKI Asal Cianjur Ini Tidak Pernah Pulang Selama 15 Tahun di Timur Tengah, Ibunda Hanya Bisa Menangis
Nahasnya, majikan yang sedang di dalam kamar tersebut tidak bisa keluar lantaran kondisinya yang sedang sakit hingga meninggal dunia diduga karena menghirup asap tebal.
"Pas kejadian kebakaran majikan tersebut juga sempat dibahwa buat pengangan awal tapi sudah tidak tertolong, karena memang lagi sakit," katanya.
Atas peristiwa tersebut, Muninggar kemudian harus menjalani proses hukuman di Dubai. Saat ini, sudah dua kali persidangan yang dijalankan untuk mengadili Muninggar.