Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju berhasil menangkap lima orang pelaku perusakan kantor Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kelima pelaku masing-masing inisial MS (34), HO (31), JN (40) Sl (34) dan SN (29).
Semuanya warga Desa Labuang Rano.
Polresta Mamuju menghadirkan ke lima pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Jumat (25/2/2022).
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menceritakan kronologis kejadian berdasarkan hasil dari keterangan pelaku.
Para pelaku menggunakan bensin dicampur oli yang dikemas dalam jeriken.
Bensin campuran ini kemudian digunakan untuk membakar kantor desa.
Baca juga: Polisi Tangkap Aktor Utama Perusakan Kantor Desa Bojongkoneng, Kapolres: Pelaku Lainnya Diburu
"Motifnya tak lain dari hasil pilkades serentak 22 Desember 2021 lalu," terang Kombes Pol Iskandar saat konferensi pers.
Dia menjelaskan tersangka kesal dan tidak terima terhadap keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamuju.
Di mana Dinas PMD menolak usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diusulkan oleh tim sukses nomor urut 3.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya yang merusak fasilitas daerah.
Adapun pasal yang dilanggar ialah pasal 187 ke-1e Jo, pasal 55 ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sebelumnya, Kantor Desa Labuang Rano, diserang orang tak dikenal (OTK), pada Selasa (18/2/2022) lalu.
Akibatnya kantor desa tersebut rusak parah.
Kaca depan kantor pecah, bahkan kursi di dalam kantor ikut dibakar.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul 5 Pelaku Pembakaran Kantor Desa Labuang Rano Mamuju Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara